makalah syari'ah

KATA PENGANTAR
Bismillhirrahmannirrahim
Assalamu’alaikum Wr. Wb
Alhamdulilah dengan rasa syukur ke hdirat Allah SWT. yang telah memberikan rahmat, nikmat dan hidayah-Nya kepada kami, sehingga kami dapat menyelesaikanmakalah yang berjudul ‘”Syariah”.  
Kami ucapkan terimakasih kepada dosen pembimbing mata kulaih Pendidikan Agama Islam Universitas Nahdlatul Ulama Cirebon Bapak Aep Bustomi yang telah  membimbing kami dalam pembuatan  makalah ini, kami juga mengucapkan terimakasih kepada teman-teman mahasiswa yang juga sudah memberi kontribusi baik langsung maupun tidak langsung dalam pembuatan makalah ini.
Makalah ini membahas tentang syariah islam dan mengulas lebih  tentang cara beribadah, baik beribadah dengan sesama makhluk Allah maupun beribadah langsung kepada Allah SWT. tentunya hanya dengan mengharap ridho Allah SWT.
Harapan kami melaluimakalah ini mampu memberikan ilmu pengetahuan  mengenai pengertian dan bentuk – bentuk syariah  islam kepada pembaca. Kami menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna, karena itu kritik dan saran pembaca kami harapkan guna pembuatan makalah yang lebih baik diwaktu yang akan datang. 
Wassalamu’alaikum Wr.Wb
Cirebon, 15 Oktober 2012
Penyusun
·         Rustaman
·         Ahmad Nurhidayah
·         M. Irfan Kusumah
·         Ganda Noor Andaru
·         Gumilar Septianud


DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR..................................................................................... i
DAFTAR ISI................................................................................................... ii
BAB I PENDAHULUAN............................................................................... 1
1.1  Latar Belakang..................................................................................... 1
1.2  Rumusan Masalah................................................................................. 2
1.3  Tujuan Penulisan................................................................................... 2
BABII PEMBAHASAN................................................................................. 3
2.1  Pengertian dan Ruang Lingkup Syariah............................................... 3
2.2  Fungsi Syariah...................................................................................... 5
2.3  Syariah dan Fiqih.................................................................................. 7
2.4  Ibadah................................................................................................... 8
2.5  Ibadah Khusus...................................................................................... 9
2.5.1 Thaharah dan Hikmahnya............................................................ 9
2.5.2 Shalat dan Hikmahnya................................................................ 10
2.5.3 Puasa dan Hikmahnya................................................................. 11
2.5.4 Zakat dan Hikmahnya................................................................. 11
2.5.5 Haji dan Hikmahnya.................................................................... 13
2.6  Muamalah............................................................................................. 14
BAB III PENUTUP......................................................................................... 16
3.1  Kesimpulan .......................................................................................... 16
3.2  Saran .................................................................................................... 16
REFERENSI.................................................................................................... 18



BAB I
                                                  PENDAHULUAN                
1.1      Latar Belakang
Syariah adalah tatanan dan ketentuan Allah yang harus dijalankan perintah-Nya dan menjauhi apa yang dilarang-Nya, dalam syariah diajarkan tentang  hal-hal yang wajib, yang sunnah, yang mubah, yang makruh dan yang haram dikerjakandalam seluruh aspek kehidupan  manusia baik dalam beribadah maupun dalam pergaulan hidup manusia. Karena hal inilah syariah sangat penting untuk dipelajari sejak dini mungkin oleh seluruh umat manusia  di bumi ini.
Syariah akan ada disepanjang masa selama dunia ini belum kiamat, senantiasa relevan degan keadaan dunia dimana saja, karena syariah adalah atura Allah dan itulah yang akan mengantarkan manusia kepada kebahagiannya di dunia dan akherat.


1.2      Rumusan Masalah
1.      Apa yang dimaksud dengan syariah dan apa  ruang lingkupnya?
2.      Apa fungsi syariah?
3.      Apa hubungan syariah dan fiqih?
4.      Ada berapa jenis  ibadah dan bagaimana penjelasanya?
5.      Apa yang dimaksud dengan ibadah khusus dan apa saja yang termasuk ibadah khusus?
6.      Apa pengertian muamalah?
1.3      Tujuan Penulisan
1.      Mempelajari tentang syariah dan ruang lingkupnya
2.      Mengetahui fungsi – fungsi syariah
3.      Mempelajari hubungan syariah dan fiqih
4.      Mengetahui jenis – jenis ibadah
5.      Mempelajari jenis – jenis ibadah khusus
6.      Mempelajari tentang muamalah dan dasar muamalah


BAB II
PEMBAHASAN
2.1  Pengertian dan Ruang Lingkup Syariah
Syariah menurut bahasa berarti jalan, sedangkan menurut istilah adalah sistem norma yang mengatur hubungan manusia dengan Tuhan, hubungan manusia dengan manusia, dan manusia dengan alam.
Syariah merupakan aspek norma atau hukumdalam ajaran Islam yang ke beradaannya tidak lepas dari aqidah Islam. Oleh karena itu, isi syariah meliputi aturan – aturan sebagai implementasi dari kandungan Al – Qur’an dan Sunnah.
Aturan – aturan syariat yang sudah dikodifisasikan disebut fiqih. Dengan demikian fiqih dapat disebut sebagai hasil kodifikasi syariat islam yang bersumber dari Al – Quran dan Sunnah. Syariat Islam mengatur perbuatan seorang muslim, di dalamnya terdapat hukum – hukum yang terdiri atas :
1.         Wajib, yaitu perbuatan yang apabila dilakukan mendapatkan pahala, apabila ditinggalkan akan mendapat dosa.
2.         Sunnat, yaitu perbuatan yang apabila dilaksanakan diberi pahala, apabila ditinggalkan tidak berdosa.
3.         Mubah, yaitu perbuatan yang boleh dikerjakan atau ditinggalkan karena tidak diberi pahala dan tidak berdosa.
4.         Makruh, yaitu perbuatan apabila ditinggalkan akan mendapat pahala, dan apabila dilakukan tidak berdosa.
5.         Haram, yaitu perbuatan yang apabila dikerjakan berdosa, apabila ditinggalkan mendapat pahala.
Syariah adalah hukum yang mengatur kehidupan manusia di unia dalam rangka mencapai kebahagiaanya didunia dan akhirat. Syariah mencangkup semua aspek kehidupan manusia baik sebagai individu maupun sebagai anggota masyarakat, dalam hubungan dengan diri – sendiri, manusia lain, alam lingkungan, maupun dengan Tuhan.
Syariah mengatur hubungan manusia dengan Tuhan yang disebut dengan kaidah ubudiyah atau ibadah khusus. Hubungan manusia dengan manusia atau alam lainnya yang disebut mu’amalah atau disebut juga ibadah umum.
Dengan demikian syariat islam mengatur semua aspek kehidupan manusia agar seorang muslim dapat melaksanakan ajaran islam secara utuh. Utuh di sini, tidak berarti semua aspek sudah diatur oleh syariat secara detail, sebab hanya masalah ibadah yang telah diatur syariat secara ketat. Selain itu, hal – hal yang berkenaan kehidupan sosial atau muamalah, syariah memberi landasan hukum yang memberi makna dan arah bagi manusia. Walaupun demikian, secara operasional urusan muamalah diserahkan kepada manusia, hanya prinsip – prinsip dasar bagi hubungan tesebut didasari syariah sehingga aspek – aspek kehidupan manusia terwujud secara Islami.
2.2  Fungsi Syariah
Syariat Islam diturunkan Allah kepada manusia sebagai pedoman yang memberikan bimbingan dan pengarahan kepada manusia agar mereka dapat melaksanakan tugas hidupnya di dunia  dengan benar sesuai dengan ahlak Allah. Karena itu syariah berfungsi sebagai berikut :
1.      Menunjukan dan mengarahkan kepada pencapaian tujuan manusia sebagai hamba Allah.
Syariah adalah aturan – aturan Allah yang berisi perintah Allah untuk mentaati dan dilaksanakan, serta aturan – aturan tentang larangan Allah untuk dijauhi dan dihindarkan. Ketaatan terhadap aturan tersebut menunjukan ketundukan manusia terhadap Allah dan perhambaan manusia kepada-Nya.  Perhambaan secara total dan utuh merupakan tujuan dari penciptaan manusia di muka bumi, sebagai firman-Nya :
http://www.dudung.net/images/quran/51/51_56.png

“Tidaklah kami ciptakan manusia dan jin melaikan agar mereka menyembah-Ku” (QS.Az-Zariat,51:56)
2.      Menunjukan dan mengarahkan manusia pada penapaian tujuan manusia sebagai khalifah Allah.
Penyembahan dan penghambaan secara utuh dan total hanya kepada Allah membebaskan diri manusia dari ketertarikan dan ketundundukkan kepada makhluk. Manusia akan bebas bertindak dalam berkaitan dengan makhluk lainnya, tidak memperbudak atau diperbudak oleh makhluk lainnya. Hal ini menunjukan bahwa manusia dapat berperan sebagai khalifah Allah di muka bumi yang melaksanakan dan membumikan sifat – sifat Allah dalam batas – batas kemanusiaan.


http://www.dudung.net/images/quran/38/38_26.png

            Aturan – atauran syariah akan memberikan batasan yang jelas dari kebebasan yang dimiliki manusia. Dengan demikian, kekhalifahan manusia diatur dalam tatanan pencapaian kesehjateraan lahir batin manusia dan terhindar dar kesesatan. Firman Allah :


“Hai Daud sesungguhnya Kami menjadikan kamu khalifah(penguasa)di muka bumi, maka berilah keputusan (perkara)di antara manusia dengan adil dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu,karena iaakan menyasatkan kamu dari jalan allah. Sesungguhnya orang yang sesat dari jalan allah akan mandapatkan azab yang berat,karena  mereka  melupakan melupakan hari perhitungan”.(QS.shaad,38:26)
3.      Membawa manusia pada kebahagiaan hakiki dunia dan akhirat.
Syariat islam mengarahkan manusia pada jalan yang harus ditempuhnya atau di hindarkanya. Manusia dapat mencapai tujuannya yang hakiki. Dengan syariat, manusia dapat memilah dan memilih jalan yang akan ditempuhnya sesuai dengan kebebasanya sehingga apapun akibatnya akan dipertanggungjawabkanya sendiri di hadapan Allah.
            Dengan demikian, syriat menunjukan jalan menuju tercapainya. Kebahagiaan yang abadi, yaitu kebahagiaan dunia adn akhirat sebagai hakekat juan manusia. Hal ini tampakdalam doa yang seyogyanya diucapkan setiap muslim dalam firman Allah:
http://www.dudung.net/images/quran/2/2_201.png...... Ya Tuhan Kami, berilah kami kebaikan di dunia dan kebaikan di akhirat dan peliharalah kami dari siksa neraka. (QS.Al-Baqoroh 2:201)
2.3  Syariah dan Fiqih
Agama mengatur tata kehidupan seorang muslim dengan hukum – hukum syariah berdasarkan Al – Qur’an dan As – Sunah. Hukum syariah dari Al – Qur’an tersebut di kodifikasikan dalam bentuk aturan – aturan yang lebih jelas, rinci dan operasional melalui ijtihad para ulama. Kodifikasi hukum syariah ini di sebut fiqih. Karena itu fiqih tidak lain adalah ilmu yang membahas pemahaman dan tafsiran ayat – ayat Al – Qur’an yang berkenaan hukum. Pemahaman dan penafsiran memerlukan ijtihad, yakni upaya keras dalam bentuk pemikiran akal untuk mengeluarkan ketentuan hukum agama dari sumber – sumbernya.
Fiqih berisi tentang peraturan – peraturan pelaksanaan yang memberi pegangan dan pedoman dalam perilaku. Jadi boleh di katakan, fiqih merupakan operasionalisasi hukum syariat berdasarkan Al – Qur’an dan As – Sunnah.
Aturan syariah yang telah di kodifikasikan secara luas adalah hukum – hukum yang berkaitan dengan aspek ibadah dalam bentuk fiqih ibadah. Misalnya fiqih Mazhab Syaffi, Maliki, Hanafi dan sebagainya. Aspek – aspek lainya masih belum di kodifikasikan sebagaimana yang telah di lakukan pada aspek ibadah, sehingga umat Islam masih harus mengupayakan ijtihad untuk menyusun fiqih – fiqih lainnya, seperti fiqih politik, ekonomi, budaya dan sebagainya.
2.4  Ibadah
Ibadah adalah perhambaan seorang manusia kepada Allah sebagai pelaksanaan tugas hidup selaku makhluk. Ibadah meliputi ibadah khusus atau ibadah mahdhah dan ibadah umum atau ibadah ghair mahdhah.
Ibadah khusus adalah ibadah langsung kepada Allah yang telah ditentukan macam, tatacara dan syarat rukunnya oleh Allah. Pelanggaran terhadap tatacara dan syarat rukun dalam ibadah ini menjadikan ibadah tersebut yidak sah atau batal. Contohnya : puasa, zakat sholat, dll.
Ibadah umum (ghairu mahdhah) adalah ibadah yang jenis dan macamnya tidak ditentukan baik dalam Al – Qur’an maupun As-Sunnah. Contohnya : hal yang berkaitan dengan segala kegiatan manusia atau muamalah yang tidak dirinci jenisnya satu-persatu.
2.5  Ibadah Khusus
2.5.1      Thoharoh dan Hikmahnya
Thoharoh atau bersuci merupakan syarat dalam melaksanakan ibadah lainnya, seperti sholat, thawaf dsb. Bersuci terdiri atas bersuci dari najis dan hadas.
Hikmah Thoharoh :
1.      Membiasakan hidup bersih yang menjadi syarat hidup sehat.
2.      Wudhu yang di dalamnya terkandung kewajiban membasuh anggota wudhu mengisyaratkan kewajiban untuk mensucikan diri setiap saat dari dosa.
3.      Tayamum menggunakan tanah mengisyaratkan manusia untuk rendah hati, tidak sombong atau takabur.
2.5.2      Shalat dan Hikmahnya
                        Sholat adalah ucapan – ucapan dan gerakan – gerakan yang dimulai dari takbiratul ikhrom dan diakhiri dengan salam dengan syarat – syarat tertentu.
       Macam – macam sholat sunnah :
1.      Shalat sunanh yang mengiringi sholat fardu, yaitu sholat roatib (sholat sunah yang dilakukan sebelum atau sesudah sholat fardu) baik yang sunah muakad maupun yang bukan muakad.
2.      Sholat sunah malam hari, yaitu sholat tahajud, shloat istiqoroh, sholat witir, dsb.
3.      Sholat sunnah yang dilakukan pada hari – hari tertentu, yaitu sholat idhul fitri dan idul adha, dsb.
4.      Sholat yang hanya dilakukan pada bulan ramadhan saja, yaitu sholat tarawih.
5.      Sholat sunnah yang dilakukan pada peristiwa – peristiwan tertentu saja, seperti sholat gerhana dan sholat istisqo (sholat minta hujan).
     Sholat mengandung makna pembinaan pribadi, yaitu dapat menghindar dari perbuatan dosa dan kemungkaran. Orang yang melakukan sholat hidupnya akan terkontrol dengan baik.
2.5.3      Puasa dan Hikmah
                               Puasa adalah menahan makan dam minum serta segala yang             membatalkannya sejak terbit fajar sampai terbenam matahari.
                                    Tujan puasa adalah mencapai derajat takwa, yaitu keadaan dimana seorang muslim tunduk dan patuh pada perintah Allah dan menjauhi larangannya.
                                    Hikmah puasa adalah melahirakan sikap – sikap positif yang ditampakkan dalam kehidupan sehari – hari, seperti kepedulian kepada fakir miskin. Puasa juga melatih menahan dan  mengendalikan diri dari keinginan – keinginanngan dan dorongan  – dorongan  untuk melakukan perbuatan yang dilarang Allah.
2.5.4      Zakat dan Hikmahnya
            Zakat adalah memberikan harta apabila teralah mencapai nisab dan haul kepada orang yang berhak menerimanya dengan syarat tertentu. Nisab adalah ukuran tertentu dar harta yang dimiliki yang wajib dikeluarkan zakatnya.  Sedangkan haul adalah berjalan genap satu tahun.
            Jenis barang yang wajib di zakati adalah hasil pertanian, perkebunan,peternakan, perdagangan, serta kekeyayan lain yang termasuk zakat mal.zakat sebagai kewajiban umat Islam didasarkan pada firman Allah:
http://www.dudung.net/images/quran/9/9_103.png”Ambillah zalkat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka , dan mendoalah untuk mereka, sesungguhnya doa kamu itu(menjadi) ketentraman jiwa bagi mereka. Dan allah maha mendengar lagi maha mengetahui” (QS.At-Taubah,9:103)
       Orang-orang yang berhak menerima zakat:
1.      Fakir
2.      Miskin
3.      Amiln
4.      Muallaf
5.      Hamba sahaya
6.      Gharim
7.      Fi sabilillah
8.      Ibnu sabil
     Hikmah zakat adalah akan memeratakan pendapatan dan pemilikan harta dikalangan umat islam.
2.5.5      Haji dan Hikmahnya
                        Haji adalah adalah ibadah ritual, mengunjungi baitullah pada bulan zul hijjah dengan syarat – syarat tertentu.
                        Ibadah haji diwajibkan kepada setiap muslim yang memiliki kemampuan (kuasa) untuk mengerjakannya, sebagai mana firman Allah :
http://www.dudung.net/images/quran/3/3_97.png“......kewajiban haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke baitullah. Barang siapa (mengingkari kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah maha kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta Allam”. (QS. Ali Imran, 3:97)
       Hikmah Ibadah Haji
                        Setiap muslim yang melaksanakan ibadah haji mengharapkan dirinya menjadi haji yang mabrur, karena pahalanya sangat besar. Hal ini terungkap dalam tanya jawab antara rosul dengan sahabat dari hadis yang di riwayatkan oleh buchari dan muslim yang di terima dari Abu Hurairah bahwa seseorang sahabat bertanya pada rosululah : “Amal apakah yang paling utama?”. Rosululah menjawab : “Iman kepada Allah dan Rasul-Nya”. Sahabat itu bertanya lagi : “Kemudian apa?”. Rasul menjawab : ”Jihad di jalan Allah”. Sahabat bertanya lagi : “kemudian apa?”. Rasul menjawab :  “ Haji mabrur”.
            Sebgaimana iman dan jihad, haji mabrur pun tidak hanya setelah pulang ibadah haji, melaikan terus menerus. Bahkan menurut para ahli haji mabrur pada dasarnya adalah membekasnya ritual haji dalam kehidupan sehari  hari setelah ibadah haji dilakukan. Jadi haji mabrur itu ditandai dalam kehidupan yang lebih baik setelah kembali ketanah airnya, bukan sebatas kegiatan ditanah haram. Bekas – bekas dari ibadah haji itu ditampilkan dalam bentuk keyakinan yang lebih kuat terhadap Allah SWT, serta meletakan keyakian itu sebagai poros kehidupannya, Ia akan terus meningkatkan kualitas hidup dan penghidupannya secara lebih bermakna untuk mencari kemulyaan yang hakiki.
      
2.6  Muamalah
Muamalah adalah hubungan antara manusia, hubungan sosial atau habllum minannas dalam syariat isalam hubungan antar manusia tidak dirinci jenisnya tetapi diserahkan kepada manusia mengenai bentuknya. Islam hanya membatasi bagian bagian yang penting dan mendasar berupa larangan Allah dalam Al-Quran dan Rasul-Nya yang didapatkan dalam As-Sunnah.
Ruang lingkup muamalah tidak terbatas. Isyarat Al-Quran banyak menyangkut persoalan ini dibandingkan degan ibadah ritual. Hal ini mengisyaratkan bahwa Al-Quran adalah pedoman hidup bagi manusia. Kegiatan paling banyak adalah hubungan dengan sesamanya.
Sebagian besar dari persoalan muamalah paraahli telang mengkodifikasikan hukum hukum syariat terutama kaitan dengan aturan pernikahan, pewarisan, ekonomi, pidana dan sebagianya yang menyangkut tata hukum dalam hubungan sosial. Hasil kodifikasi ini telah tersusun dan tersistematika dengan baik dalam kitab – kitab fiqih, seperti fiqih – fiqih mazhab Maliki, Syafii, Hanafi, dan Hambali.


BAB III
PENUTUP
3.1  Kesimpulan
3.1.1   Pengertian syariah adalah hukum yang mengatur kehidupan manusia di dunia dalam rangka mencapai kebahagiaanya di dunia dan akhirat.
3.1.2   Isi syariah meliputi aturan – aturan sebagai implementasi dari kandungan Al – Qur’an dan Sunnah.
3.1.3   Hukum syariah dari Al – Qur’an tersebut di kodifikasikan dalam bentuk aturan – aturan yang lebih jelas, rinci dan operasional melalui ijtihad para ulama.
3.1.4   Ibadah adalah perhambaan seorang manusia kepada Allah sebagai pelaksanaan tugas hidup selaku makhluk.
3.1.5   Ibadah khusus tebagi menjadi lima bagian yaitu : thaharah, shalat, puasa, zakat dan haji.
3.1.6   Muamalah adalah hubungan antara manusia, hubungan sosial atau habllum minannas dalam syariat isalam hubungan antar manusia tidak dirinci jenisnya tetapi diserahkan kepada manusia mengenai bentuknya.
3.2  Saran
3.2.1   Untuk para pembaca tingkatkanlah takwa saudara, taati perintah Allah
       dan jauhi larangannya.
3.2.2   Manusia diciptan sebagai khalifah di bumi, oleh karena itu selayaknya
Khalifah kita jaga kehidupan dibumi cintai alam dan penuh kasih sayang sesama makhluk.
3.2.3   Aturan syariah secara umum bersumber dari 4 mahzab, dan diantara
itu memungkinkan berbeda aturan dan semuany itu adalah benar, oleh karena itu jangan dipermasalahkan.
3.2.4   Walaupun ibadah umum itu berkaitan dengan ibadah terhadap sesama
       manusia tapi niatkanlah ibadah hanya karena Allah
3.2.5   Ibadah khusus terutama ibadah yang berkaitan dengan harta jangan
karena pamer atau karena iri terhadap sesama, tapi niatkanlah untuk mengharap ridho Allah.
3.2.6   Sebagian besar hukum berkehidupan telah ditentukan dalam Al-Quran
dan hadis, oleh karena itu pelajarilah Al-Quran dan Hadis dan maknanya.


REFERENSI
Suryana, Toto, dkk, 2002, Pendidikan Agama Islam, Tiga Mutiara, Bandung.
http://www.dudung.net/quran-online/indonesia/
Share on Google Plus

About Epal Yuardi

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 komentar:

Post a Comment