KATA
PENGANTAR
Bismillhirrahmannirrahim
Assalamu’alaikum
Wr. Wb
Alhamdulilah dengan rasa
syukur ke hdirat Allah SWT. yang telah memberikan rahmat, nikmat dan
hidayah-Nya kepada kami, sehingga kami dapat menyelesaikanmakalah yang berjudul
‘”Syariah”.
Kami ucapkan terimakasih
kepada dosen pembimbing mata kulaih Pendidikan Agama Islam Universitas
Nahdlatul Ulama Cirebon Bapak Aep Bustomi yang telah membimbing kami dalam pembuatan makalah ini, kami juga mengucapkan
terimakasih kepada teman-teman mahasiswa yang juga sudah memberi kontribusi
baik langsung maupun tidak langsung dalam pembuatan makalah ini.
Makalah ini membahas tentang
syariah islam dan mengulas lebih tentang
cara beribadah, baik beribadah dengan sesama makhluk Allah maupun beribadah
langsung kepada Allah SWT. tentunya hanya dengan mengharap ridho Allah SWT.
Harapan kami melaluimakalah
ini mampu memberikan ilmu pengetahuan
mengenai pengertian dan bentuk – bentuk syariah islam kepada pembaca. Kami menyadari bahwa
makalah ini masih jauh dari sempurna, karena itu kritik dan saran pembaca kami
harapkan guna pembuatan makalah yang lebih baik diwaktu yang akan datang.
Wassalamu’alaikum
Wr.Wb
Cirebon, 15 Oktober 2012
Penyusun
·
Rustaman
·
Ahmad Nurhidayah
·
M. Irfan Kusumah
·
Ganda Noor Andaru
·
Gumilar Septianud
DAFTAR ISI
KATA
PENGANTAR..................................................................................... i
DAFTAR
ISI................................................................................................... ii
BAB
I PENDAHULUAN............................................................................... 1
1.1 Latar
Belakang..................................................................................... 1
1.2 Rumusan
Masalah................................................................................. 2
1.3 Tujuan
Penulisan................................................................................... 2
BABII
PEMBAHASAN................................................................................. 3
2.1 Pengertian
dan Ruang Lingkup Syariah............................................... 3
2.2 Fungsi
Syariah...................................................................................... 5
2.3 Syariah
dan Fiqih.................................................................................. 7
2.4 Ibadah................................................................................................... 8
2.5 Ibadah
Khusus...................................................................................... 9
2.5.1
Thaharah dan Hikmahnya............................................................ 9
2.5.2
Shalat dan Hikmahnya................................................................ 10
2.5.3
Puasa dan Hikmahnya................................................................. 11
2.5.4
Zakat dan Hikmahnya................................................................. 11
2.5.5
Haji dan Hikmahnya.................................................................... 13
2.6 Muamalah............................................................................................. 14
BAB
III PENUTUP......................................................................................... 16
3.1 Kesimpulan
.......................................................................................... 16
3.2 Saran
.................................................................................................... 16
REFERENSI.................................................................................................... 18
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang
Syariah adalah tatanan dan ketentuan Allah yang
harus dijalankan perintah-Nya dan menjauhi apa yang dilarang-Nya, dalam syariah
diajarkan tentang hal-hal yang wajib,
yang sunnah, yang mubah, yang makruh dan yang haram dikerjakandalam seluruh
aspek kehidupan manusia baik dalam
beribadah maupun dalam pergaulan hidup manusia. Karena hal inilah syariah
sangat penting untuk dipelajari sejak dini mungkin oleh seluruh umat
manusia di bumi ini.
Syariah akan ada disepanjang masa selama dunia
ini belum kiamat, senantiasa relevan degan keadaan dunia dimana saja, karena
syariah adalah atura Allah dan itulah yang akan mengantarkan manusia kepada
kebahagiannya di dunia dan akherat.
1.2
Rumusan
Masalah
1. Apa
yang dimaksud dengan syariah dan apa
ruang lingkupnya?
2. Apa
fungsi syariah?
3. Apa
hubungan syariah dan fiqih?
4. Ada
berapa jenis ibadah dan bagaimana
penjelasanya?
5. Apa
yang dimaksud dengan ibadah khusus dan apa saja yang termasuk ibadah khusus?
6. Apa
pengertian muamalah?
1.3
Tujuan
Penulisan
1. Mempelajari
tentang syariah dan ruang lingkupnya
2. Mengetahui
fungsi – fungsi syariah
3. Mempelajari
hubungan syariah dan fiqih
4. Mengetahui
jenis – jenis ibadah
5. Mempelajari
jenis – jenis ibadah khusus
6. Mempelajari
tentang muamalah dan dasar muamalah
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
Pengertian
dan Ruang Lingkup Syariah
Syariah menurut bahasa berarti
jalan, sedangkan menurut istilah adalah sistem norma yang mengatur hubungan
manusia dengan Tuhan, hubungan manusia dengan manusia, dan manusia dengan alam.
Syariah merupakan aspek norma atau
hukumdalam ajaran Islam yang ke beradaannya tidak lepas dari aqidah Islam. Oleh
karena itu, isi syariah meliputi aturan – aturan sebagai implementasi dari
kandungan Al – Qur’an dan Sunnah.
Aturan – aturan syariat yang sudah
dikodifisasikan disebut fiqih. Dengan demikian fiqih dapat disebut sebagai
hasil kodifikasi syariat islam yang bersumber dari Al – Quran dan Sunnah.
Syariat Islam mengatur perbuatan seorang muslim, di dalamnya terdapat hukum –
hukum yang terdiri atas :
1.
Wajib, yaitu perbuatan
yang apabila dilakukan mendapatkan pahala, apabila ditinggalkan akan mendapat
dosa.
2.
Sunnat, yaitu perbuatan
yang apabila dilaksanakan diberi pahala, apabila ditinggalkan tidak berdosa.
3.
Mubah, yaitu perbuatan
yang boleh dikerjakan atau ditinggalkan karena tidak diberi pahala dan tidak
berdosa.
4.
Makruh, yaitu perbuatan
apabila ditinggalkan akan mendapat pahala, dan apabila dilakukan tidak berdosa.
5.
Haram, yaitu perbuatan
yang apabila dikerjakan berdosa, apabila ditinggalkan mendapat pahala.
Syariah adalah hukum yang mengatur
kehidupan manusia di unia dalam rangka mencapai kebahagiaanya didunia dan
akhirat. Syariah mencangkup semua aspek kehidupan manusia baik sebagai individu
maupun sebagai anggota masyarakat, dalam hubungan dengan diri – sendiri,
manusia lain, alam lingkungan, maupun dengan Tuhan.
Syariah mengatur hubungan manusia
dengan Tuhan yang disebut dengan kaidah ubudiyah atau ibadah khusus. Hubungan
manusia dengan manusia atau alam lainnya yang disebut mu’amalah atau disebut
juga ibadah umum.
Dengan demikian syariat islam
mengatur semua aspek kehidupan manusia agar seorang muslim dapat melaksanakan
ajaran islam secara utuh. Utuh di sini, tidak berarti semua aspek sudah diatur
oleh syariat secara detail, sebab hanya masalah ibadah yang telah diatur
syariat secara ketat. Selain itu, hal – hal yang berkenaan kehidupan sosial
atau muamalah, syariah memberi landasan hukum yang memberi makna dan arah bagi
manusia. Walaupun demikian, secara operasional urusan muamalah diserahkan
kepada manusia, hanya prinsip – prinsip dasar bagi hubungan tesebut didasari
syariah sehingga aspek – aspek kehidupan manusia terwujud secara Islami.
2.2
Fungsi
Syariah
Syariat
Islam diturunkan Allah kepada manusia sebagai pedoman yang memberikan bimbingan
dan pengarahan kepada manusia agar mereka dapat melaksanakan tugas hidupnya di
dunia dengan benar sesuai dengan ahlak
Allah. Karena itu syariah berfungsi sebagai berikut :
1. Menunjukan
dan mengarahkan kepada pencapaian tujuan manusia sebagai hamba Allah.
Syariah
adalah aturan – aturan Allah yang berisi perintah Allah untuk mentaati dan
dilaksanakan, serta aturan – aturan tentang larangan Allah untuk dijauhi dan
dihindarkan. Ketaatan terhadap aturan tersebut menunjukan ketundukan manusia
terhadap Allah dan perhambaan manusia kepada-Nya. Perhambaan secara total dan utuh merupakan
tujuan dari penciptaan manusia di muka bumi, sebagai firman-Nya :
“Tidaklah
kami ciptakan manusia dan jin melaikan agar mereka menyembah-Ku”
(QS.Az-Zariat,51:56)
2. Menunjukan
dan mengarahkan manusia pada penapaian tujuan manusia sebagai khalifah Allah.
Penyembahan dan
penghambaan secara utuh dan total hanya kepada Allah membebaskan diri manusia
dari ketertarikan dan ketundundukkan kepada makhluk. Manusia akan bebas
bertindak dalam berkaitan dengan makhluk lainnya, tidak memperbudak atau
diperbudak oleh makhluk lainnya. Hal ini menunjukan bahwa manusia dapat
berperan sebagai khalifah Allah di muka bumi yang melaksanakan dan membumikan
sifat – sifat Allah dalam batas – batas kemanusiaan.
Aturan – atauran syariah akan memberikan batasan yang jelas dari kebebasan yang dimiliki manusia. Dengan demikian, kekhalifahan manusia diatur dalam tatanan pencapaian kesehjateraan lahir batin manusia dan terhindar dar kesesatan. Firman Allah :
“Hai
Daud sesungguhnya Kami menjadikan kamu khalifah(penguasa)di muka bumi, maka
berilah keputusan (perkara)di antara manusia dengan adil dan janganlah kamu
mengikuti hawa nafsu,karena iaakan menyasatkan kamu dari jalan allah.
Sesungguhnya orang yang sesat dari jalan allah akan mandapatkan azab yang
berat,karena mereka melupakan melupakan hari perhitungan”.(QS.shaad,38:26)
3. Membawa
manusia pada kebahagiaan hakiki dunia dan akhirat.
Syariat
islam mengarahkan manusia pada jalan yang harus ditempuhnya atau di
hindarkanya. Manusia dapat mencapai tujuannya yang hakiki. Dengan syariat,
manusia dapat memilah dan memilih jalan yang akan ditempuhnya sesuai dengan
kebebasanya sehingga apapun akibatnya akan dipertanggungjawabkanya sendiri di
hadapan Allah.
Dengan demikian, syriat menunjukan
jalan menuju tercapainya. Kebahagiaan yang abadi, yaitu kebahagiaan dunia adn
akhirat sebagai hakekat juan manusia. Hal ini tampakdalam doa yang seyogyanya diucapkan
setiap muslim dalam firman Allah:
...... Ya Tuhan Kami,
berilah kami kebaikan di dunia dan kebaikan di akhirat dan peliharalah kami
dari siksa neraka. (QS.Al-Baqoroh 2:201)
2.3
Syariah
dan Fiqih
Agama mengatur tata kehidupan
seorang muslim dengan hukum – hukum syariah berdasarkan Al – Qur’an dan As –
Sunah. Hukum syariah dari Al – Qur’an tersebut di kodifikasikan dalam bentuk
aturan – aturan yang lebih jelas, rinci dan operasional melalui ijtihad para
ulama. Kodifikasi hukum syariah ini di sebut fiqih. Karena itu fiqih tidak lain
adalah ilmu yang membahas pemahaman dan tafsiran ayat – ayat Al – Qur’an yang
berkenaan hukum. Pemahaman dan penafsiran memerlukan ijtihad, yakni upaya keras
dalam bentuk pemikiran akal untuk mengeluarkan ketentuan hukum agama dari
sumber – sumbernya.
Fiqih berisi tentang peraturan –
peraturan pelaksanaan yang memberi pegangan dan pedoman dalam perilaku. Jadi
boleh di katakan, fiqih merupakan operasionalisasi hukum syariat berdasarkan Al
– Qur’an dan As – Sunnah.
Aturan syariah yang telah di
kodifikasikan secara luas adalah hukum – hukum yang berkaitan dengan aspek
ibadah dalam bentuk fiqih ibadah. Misalnya fiqih Mazhab Syaffi, Maliki, Hanafi
dan sebagainya. Aspek – aspek lainya masih belum di kodifikasikan sebagaimana
yang telah di lakukan pada aspek ibadah, sehingga umat Islam masih harus
mengupayakan ijtihad untuk menyusun fiqih – fiqih lainnya, seperti fiqih
politik, ekonomi, budaya dan sebagainya.
2.4
Ibadah
Ibadah
adalah perhambaan seorang manusia kepada Allah sebagai pelaksanaan tugas hidup
selaku makhluk. Ibadah meliputi ibadah khusus atau ibadah mahdhah dan ibadah
umum atau ibadah ghair mahdhah.
Ibadah
khusus adalah ibadah langsung kepada Allah yang telah ditentukan macam,
tatacara dan syarat rukunnya oleh Allah. Pelanggaran terhadap tatacara dan
syarat rukun dalam ibadah ini menjadikan ibadah tersebut yidak sah atau batal.
Contohnya : puasa, zakat sholat, dll.
Ibadah
umum (ghairu mahdhah) adalah ibadah yang jenis dan macamnya tidak ditentukan
baik dalam Al – Qur’an maupun As-Sunnah. Contohnya : hal yang berkaitan dengan
segala kegiatan manusia atau muamalah yang tidak dirinci jenisnya satu-persatu.
2.5
Ibadah
Khusus
2.5.1
Thoharoh
dan Hikmahnya
Thoharoh atau bersuci merupakan syarat
dalam melaksanakan ibadah lainnya, seperti sholat, thawaf dsb. Bersuci terdiri
atas bersuci dari najis dan hadas.
Hikmah
Thoharoh :
1. Membiasakan
hidup bersih yang menjadi syarat hidup sehat.
2. Wudhu
yang di dalamnya terkandung kewajiban membasuh anggota wudhu mengisyaratkan
kewajiban untuk mensucikan diri setiap saat dari dosa.
3. Tayamum
menggunakan tanah mengisyaratkan manusia untuk rendah hati, tidak sombong atau
takabur.
2.5.2 Shalat dan Hikmahnya
Sholat
adalah ucapan – ucapan dan gerakan – gerakan yang dimulai dari takbiratul
ikhrom dan diakhiri dengan salam dengan syarat – syarat tertentu.
Macam – macam sholat sunnah :
1. Shalat
sunanh yang mengiringi sholat fardu, yaitu sholat roatib (sholat sunah yang
dilakukan sebelum atau sesudah sholat fardu) baik yang sunah muakad maupun yang
bukan muakad.
2. Sholat
sunah malam hari, yaitu sholat tahajud, shloat istiqoroh, sholat witir, dsb.
3. Sholat
sunnah yang dilakukan pada hari – hari tertentu, yaitu sholat idhul fitri dan
idul adha, dsb.
4. Sholat
yang hanya dilakukan pada bulan ramadhan saja, yaitu sholat tarawih.
5. Sholat
sunnah yang dilakukan pada peristiwa – peristiwan tertentu saja, seperti sholat
gerhana dan sholat istisqo (sholat minta hujan).
Sholat mengandung makna pembinaan pribadi,
yaitu dapat menghindar dari perbuatan dosa dan kemungkaran. Orang yang
melakukan sholat hidupnya akan terkontrol dengan baik.
2.5.3 Puasa dan Hikmah
Puasa
adalah menahan makan dam minum serta segala yang membatalkannya sejak terbit fajar sampai terbenam
matahari.
Tujan puasa adalah mencapai derajat
takwa, yaitu keadaan dimana seorang muslim tunduk dan patuh pada perintah Allah
dan menjauhi larangannya.
Hikmah puasa adalah melahirakan sikap – sikap positif
yang ditampakkan dalam kehidupan sehari – hari, seperti kepedulian kepada fakir
miskin. Puasa juga melatih menahan dan
mengendalikan diri dari keinginan – keinginanngan dan dorongan – dorongan
untuk melakukan perbuatan yang dilarang Allah.
2.5.4 Zakat dan Hikmahnya
Zakat
adalah memberikan harta apabila teralah mencapai nisab dan haul kepada orang
yang berhak menerimanya dengan syarat tertentu. Nisab adalah ukuran tertentu
dar harta yang dimiliki yang wajib dikeluarkan zakatnya. Sedangkan haul adalah berjalan genap satu tahun.
Jenis barang yang wajib di zakati adalah
hasil pertanian, perkebunan,peternakan, perdagangan, serta kekeyayan lain yang
termasuk zakat mal.zakat sebagai kewajiban umat Islam didasarkan pada firman
Allah:
”Ambillah zalkat dari
sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka
, dan mendoalah untuk mereka, sesungguhnya doa kamu itu(menjadi) ketentraman
jiwa bagi mereka. Dan allah maha mendengar lagi maha mengetahui”
(QS.At-Taubah,9:103)
Orang-orang yang berhak menerima zakat:
1.
Fakir
2.
Miskin
3.
Amiln
4.
Muallaf
5.
Hamba sahaya
6.
Gharim
7.
Fi sabilillah
8.
Ibnu sabil
Hikmah
zakat adalah akan memeratakan pendapatan dan pemilikan harta dikalangan umat
islam.
2.5.5 Haji dan Hikmahnya
Haji adalah adalah ibadah ritual,
mengunjungi baitullah pada bulan zul hijjah dengan syarat – syarat tertentu.
Ibadah
haji diwajibkan kepada setiap muslim yang memiliki kemampuan (kuasa) untuk
mengerjakannya, sebagai mana firman Allah :
“......kewajiban haji
adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup
mengadakan perjalanan ke baitullah. Barang siapa (mengingkari kewajiban haji),
maka sesungguhnya Allah maha kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta Allam”.
(QS. Ali Imran, 3:97)
Hikmah Ibadah Haji
Setiap muslim yang
melaksanakan ibadah haji mengharapkan dirinya menjadi haji yang mabrur, karena
pahalanya sangat besar. Hal ini terungkap dalam tanya jawab antara rosul dengan
sahabat dari hadis yang di riwayatkan oleh buchari dan muslim yang di terima
dari Abu Hurairah bahwa seseorang sahabat bertanya pada rosululah : “Amal
apakah yang paling utama?”. Rosululah menjawab : “Iman kepada Allah dan
Rasul-Nya”. Sahabat itu bertanya lagi : “Kemudian apa?”. Rasul menjawab :
”Jihad di jalan Allah”. Sahabat bertanya lagi : “kemudian apa?”. Rasul menjawab
: “ Haji mabrur”.
Sebgaimana iman dan jihad, haji
mabrur pun tidak hanya setelah pulang ibadah haji, melaikan terus menerus.
Bahkan menurut para ahli haji mabrur pada dasarnya adalah membekasnya ritual
haji dalam kehidupan sehari hari setelah
ibadah haji dilakukan. Jadi haji mabrur itu ditandai dalam kehidupan yang lebih
baik setelah kembali ketanah airnya, bukan sebatas kegiatan ditanah haram.
Bekas – bekas dari ibadah haji itu ditampilkan dalam bentuk keyakinan yang
lebih kuat terhadap Allah SWT, serta meletakan keyakian itu sebagai poros
kehidupannya, Ia akan terus meningkatkan kualitas hidup dan penghidupannya
secara lebih bermakna untuk mencari kemulyaan yang hakiki.
2.6
Muamalah
Muamalah
adalah hubungan antara manusia, hubungan sosial atau habllum minannas dalam
syariat isalam hubungan antar manusia tidak dirinci jenisnya tetapi diserahkan
kepada manusia mengenai bentuknya. Islam hanya membatasi bagian bagian yang penting
dan mendasar berupa larangan Allah dalam Al-Quran dan Rasul-Nya yang didapatkan
dalam As-Sunnah.
Ruang
lingkup muamalah tidak terbatas. Isyarat Al-Quran banyak menyangkut persoalan
ini dibandingkan degan ibadah ritual. Hal ini mengisyaratkan bahwa Al-Quran
adalah pedoman hidup bagi manusia. Kegiatan paling banyak adalah hubungan
dengan sesamanya.
Sebagian
besar dari persoalan muamalah paraahli telang mengkodifikasikan hukum hukum
syariat terutama kaitan dengan aturan pernikahan, pewarisan, ekonomi, pidana
dan sebagianya yang menyangkut tata hukum dalam hubungan sosial. Hasil
kodifikasi ini telah tersusun dan tersistematika dengan baik dalam kitab –
kitab fiqih, seperti fiqih – fiqih mazhab Maliki, Syafii, Hanafi, dan Hambali.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
3.1.1 Pengertian
syariah adalah hukum yang mengatur kehidupan manusia di dunia dalam rangka
mencapai kebahagiaanya di dunia dan akhirat.
3.1.2 Isi
syariah meliputi aturan – aturan sebagai implementasi dari kandungan Al –
Qur’an dan Sunnah.
3.1.3 Hukum
syariah dari Al – Qur’an tersebut di kodifikasikan dalam bentuk aturan – aturan
yang lebih jelas, rinci dan operasional melalui ijtihad para ulama.
3.1.4 Ibadah
adalah perhambaan seorang manusia kepada Allah sebagai pelaksanaan tugas hidup
selaku makhluk.
3.1.5 Ibadah
khusus tebagi menjadi lima bagian yaitu : thaharah, shalat, puasa, zakat dan
haji.
3.1.6 Muamalah
adalah hubungan antara manusia, hubungan sosial atau habllum minannas dalam
syariat isalam hubungan antar manusia tidak dirinci jenisnya tetapi diserahkan
kepada manusia mengenai bentuknya.
3.2
Saran
3.2.1 Untuk
para pembaca tingkatkanlah takwa saudara, taati perintah Allah
dan
jauhi larangannya.
3.2.2 Manusia
diciptan sebagai khalifah di bumi, oleh karena itu selayaknya
Khalifah kita jaga
kehidupan dibumi cintai alam dan penuh kasih sayang sesama makhluk.
3.2.3 Aturan
syariah secara umum bersumber dari 4 mahzab, dan diantara
itu
memungkinkan berbeda aturan dan semuany itu adalah benar, oleh karena itu
jangan dipermasalahkan.
3.2.4 Walaupun
ibadah umum itu berkaitan dengan ibadah terhadap sesama
manusia
tapi niatkanlah ibadah hanya karena Allah
3.2.5 Ibadah
khusus terutama ibadah yang berkaitan dengan harta jangan
karena
pamer atau karena iri terhadap sesama, tapi niatkanlah untuk mengharap ridho
Allah.
3.2.6 Sebagian
besar hukum berkehidupan telah ditentukan dalam Al-Quran
dan
hadis, oleh karena itu pelajarilah Al-Quran dan Hadis dan maknanya.
REFERENSI
http://www.dudung.net/quran-online/indonesia/
0 komentar:
Post a Comment