MAKALAH ‘URF PENGERTIAN MACAM-MACAM SYARAT DAN KEHUJAHANNYA


‘URF PENGERTIAN MACAM-MACAM SYARAT DAN KEHUJAHANNYA 












BAB I
PENDAHULUAN
A.  LATAR BELAKANG
Ilmu ushul fiqh sebenarnya merupakan suatu ilmu yang tidak bisa di abaikan oleh seorang mujtahid dalam upayanya memberi penjelasan mengenai nash-nash syari’at Islam, dan dalam menggali hukum yang tidak memiliki nash.
Dalam ilmu ushul fiqh ini terdapat banyak sekali pembahasan, diantaranya adalah ‘urf yang akan saya coba diskusikan yang mana budaya atau ‘urf sebagai salah satu bagian dari ushul fiqh, apa yang mendasari ulama untuk menjadikan hal tersebut sebagai salah satu pijakan hukum, bagaimana mereka mengaplikasikannya di dalam kehidupan nyata masyarakat. Hal tersebut  tentunya tidak semudah yang kita diskusikan, karena tidak semua ulama’ setuju tentang urf ini, akan tetapi tidak sedikit juga yang menjadikannya sebagai pijakan hukum.

B.  RUMUSAN MASALAH
1.   Apa penngertian ‘urf ?
2.   Apa saja macam-macam ‘urf ?
3.   Bagaimana Kehujjahan ‘urf ?
4.   Apa saja kaidah-kaidah ‘urf ?
5.   Apa saja syarat-syarat ‘urf ?







BAB II
PEMBAHASAN
A.  PENGERTIAN ‘URF
Kata urf berasal dari kata arafa ya’rifu sering di artikan dengan al-ma’ruf dengan arti sesuatu yang dikenal.[1] Menurut istilah ialah segala sesuatu yang telah dikenal dan menjadi kebiasaan manusia baik berupa ucapan, perbuatan atau tidak melakukan sesuatu.
Sebagian Ushuliyyin, seperti Al-Nafasidari kalangan Hanafi, Ibnu Abidin,Al-Rahawi dalam Syarah kitab Al-Mannar dan Ibnu Ujaim dalam kitab Al-Aisbah wa al-Nazhair berpendapat bahwa urf sama dengan adat tidak ada perbedaan antara keduanya. Namun sebagian Ushuliyyin, seperti Ibnu Humam dan al-Bazdawi membedakan antara adat dengan urf dalam membahas kedudukannya sebagai salah satu dalil untuk menetapkan hukum syara’. Adat didefinisikan sebagai sesuatu yang dikerjakan berulang-ulang tanpa adanya hubungan rasional. Sedangkan ‘urf ialah kebiasaan mayoritas kaum,baik dalam perkataan atau perbuatan. Dalam pengertian ini adat lebih luas daripada urf. Adat mencakup seluruh jenis ‘urf. Tetapitidak sebaliknya. Kebiasaan individu-individu atau kelompok tertentu dalam makan, berpakaian, tidur dan sebagainya dinamakan adat tidak dikatakan ‘urf. Tetapi, dari sisi yang lain, urf lebih umum daripada adat, sebab adat hanya menyangkut perbuatan , sedangkan ‘urf menyangkut perbuatan dan ucapan sekaligus.[2]
Dari adanya ketentuan bahwa ‘urf atau adat itu sesuatu yang harus dikenali, diakui, dan diterima oleh orang banyak, terlihat ada kemiripannya dengan ijma’. Namun antara keduanya terdapat beberapa perbedaaan yang di antaranya adalah sebagai berikut:
1.   Dari segi ruang lingkupnya, ijma’ harus diterima semua pihak.  Sedangkan ‘urf atau adat sudah dapat tercapai bila ia telah dilakukan dan dikenal oleh sebagian orang saja.
2.   Ijma’ adalah kesepakatan (penerimaan) di antara orang-orang tertentu, yaitu para mujtahid, dan yang bukan mujtahid tidak diperhitungkan kepakatan ataupun penolakannya. Sedangkan ‘urf  atau adat yang mengakui adalah seluruh lapisan manusia baik mujtahid atau bukan.
3.   ‘Urf atau adat itu dapat mengalami perubahan karena berubahnya orang-orang yang menjadi bagian dari umat itu. Sedangkan ijma’ tidak akan mengalami perubahan.[3]
B.  MACAM-MACAM ‘URF
Para Ulama Ushul fiqih membagi ‘urf dalam tiga macam:
1.   Dari segi objeknya, ‘urf di bagi dalam al-urf al-lafdzi (kebiasaan yang menyangkut ungkapan) dan al-‘urf al-amali (kebiasaan yang berbentuk perbuatan).
a.   Al-urf al-lafdzi adalah kebiasaan masyarakat dalam mempergunakan lafal atau ungkapan tertentu untuk mengungkapkan sesuatu, sehingga makna ungkapan itulah yang dipahami dan terlintas dalampikiran masyarakat. Misalnya, ungkapan daging yang berarti daging sapi; padahal kata daging mencakup seluruh daging yang ada. Apabila seorang mendatangi penjual daging, saya beli daging satu kilogram pedagang itu langsung mengambilkan daging sapi, karena kebiasaan masyarakat setempat yang mengkhususkan penggunaan kata daging pada daging sapi.
b.   Al-‘urf al-amali adalah kebiasaan masyarakat yang berkaitan dengan perbuatan biasa atau muamalah keperdataan. Yang dimaksud perbuatan biasa  adalah perbuatan masyarakat dalam masalah kehidupan mereka yang tidak terkait dengan kepentingan orang lain, sepertikebiasaan libur kerja pada hari-hari tertentudalam satu minggu, kebiasaan masyarakat tertentu memakan makanan khusus atau meminum minuman tertentu dan kebiasaan masyarakat dalam memakai pakaian tertentudalamacara khusus..
2.   Dari segi cakupannya,urf di bagi dua, yaitu al-urf al-‘am (kebiasaan yang bersifat umum) dan al-urf al-khas (kebiasaan yang besifat khusus).
a.   Al-urf al-am, adalah kebiasaan tertentu yang berlaku secara luas di seluruh daerah. Misalnya dalam jual beli mobil, seluruh alat yang diperlukan untuk memperbaiki mobil,seperti kunci,tang, dongkrak, dan ban serep termasuk dalamharga jual, tanpa akad sendiri,dan biaya tambahan. Contoh lain adalah kebiasaan yang berlaku bahwa berat barang bawaan bagi penumpang pesawat terbang adalah dua puluh kilogram.
b.   Al-‘urf al-khas, adalah kebiasaan yang berlaku di daerah dan masyarakat tertentu. Misalnya, dikalangan para pedagang apabila terdapat cacat tertentu padabarang yang dibeli dapat dikembalikan, sedangkan untuk cacat lainnya dalam barang itu, tidak dapat dikembalikan. Atau juga kebiasaan mengenai penentuan masagaransi terhadap barang tertentu. Contoh lain adalah kebiasaan yang berlaku d kalangan pengacara hukum bahwa jasa pembelaan hukum yang akan dia lakukan harus di bayar duluoleh kliennya. Urf al-khas seperti ini,menurut Mustafa Ahmad Al-Zarqa, tidak terhitung jumlahnya dan senantiasa berkembang sesuai perubahan  situasi dan kondisi masyarakat.
3.   Dari segi keabsahannya dari pandangan syara’,’urf terbagidua yaitu al-‘urfal shahih (kebiasaan yang di anggap sah) dan al-‘urf  al-fasid (kebiasaan yang dianggap rusak).
a.   Al-‘urf al shahih, adalah kebiasaan yang tidak bertentangan dengan nash (ayat atau hadist) tidak menghilangkan kemaslahatan mereka, dan tidak pula membawa madarat bagi mereka. Misalnya, dalam masa pertunangan pihak laki-laki memberikan hadiah kepada pihak wanita dan hadiah ini di anggapsebagaimas kawin.
b.   Al-‘urf al-fasid, adalah kebiasaan yang beretentangan dengan dalil-dalil syara’ dan kaidah-kaidah dasar yang ada dalam syara’.
Misalnya, kebiasaan menghalalkan riba,sepertipeminjam uang antara sesama pedagang. Uang yang dipinjam sebesar sepuluh juta rupiah dalam tempo satu bulan harus di bayar sebanyak sebelas juta rupiah apabila jatuh tempo, dengan perhitungan bunganya 10%. Dilihat dari segi keuntungan yang diraih peminjam, penambahan utang sebanyak 10% tidaklah memberatkan, karena keuntngan sepuluh juta rupiah tersebut mungkin melebihi bunganya yang 10%. Akan tetapi, praktek seperti ini bukanlah kebiasaan yang bersifat tolong menolong dalam pandangan syara’, karena pertukaran barang sejenis, menurut syara’ tidak boleh saling melebihi (HR. Al-Bukhari, Muslim, dan Ahmad Ibnu Hanbal). Selain itu praktek seperti ini adalah praktek peminjaman yang berlaku di jaman jahiliyyah, yang dikenal dengan sebutan ribal-nasi’ah (riba yang muncul dari utang piutang). Oleh sebab itu, kebiasaan seperti ini,menurut ulama ushul fiqih termasuk dalam kategori al-‘urf al-fasid.[4]
C.  KEHUJJAHAN ‘URF
Ada beberapa argumentasi yang menjadi alasan para ulama berhjjah dengan ‘urf danmenjadikannya sebagai sumber hukum fiqih,yaitu:
1.   Firman Allah
 خُذِ الْعَفْوَ وَأْمُرْ بِالْعُرْفِ وَأَعْرِضْ عَنِ الْجَاهِلِينَ ﴿١٩٩﴾

Artinya:
Jadilah Engkau Pema'af dan suruhlah orang mengerjakan yang ma'ruf, serta berpalinglah dari pada orang-orang yang bodoh.
Yang menurut Al-Qarafy bahwa setiap yang diakui adat, ditetapkanhukum menurutnya,karena zohir ayat ini.
2.   Sabda Rasulullah SAW yang diriwayatkan Imam Ahmad dan Abdullah bin Mas’ud :
مَارَاهُالمسلمُونَحَسَنًافَهُوَعندَاللهاَمْرٌحَسَنٌ.
Yang menunjukkan bahwa hal-hal yang sudah berlaku menurut adat kaum muslimin dan di pandangnya baik adalah pula baik disisi Allah.
3.   Sabda Nabi Muhammad SAW kepada Hindun istri Abi Sufyan ketika iamengadukan suaminya kepada Nabi bahwa suaminya bakhil memberi nafkah:
. خذى من مال ابىسفيانمايليكوولدَكِ بالمعروف
(ambil dari harta Abu Sufyan secukup keperluanmu dan anakmu menurut ‘urf).
Al Qurthuby mengomentari bahwa dalam hadis ini terdpat ‘urf dalam penetapan hukum.
4.   Dilakukannya kebiasaan manusia terhadap suatu hal menunjukkan bahwa dengan melakukannya, mereka akan memperoleh maslahat atau terhindar dari mafsadat.
Sedang maslahat ada dalil syar’i sebagaimana menghilangkan kesusahan merupakan tujuan syara’.[5]
Adapun alasan ulama yang memakai ‘urf dalam menentukan ‘urf antara lain:
1.   Banyak Hukum Syari’at, yang ternyata sebelumnya telah merupakan kebiasaan orang Arab, seperti adanya wali dalam pernikahan dan susunan keluarga dalam pembagian waris.
2.   Banyak kebiasaan orang Arab, baik berbentuk lafaz maupun perbuatan, ternyata dijadikan pedoman sampai sekarang.[6]
Secara umum ‘urf itu di amalkan oleh semua ulama fiqh terutama dikalangan ulama madzhab Hanafiyah dab Malikiyah.
Ulama’ Hanafiyah menggunakan istihsan dalam berijtihad dan salah satu bentuk istihsan itu adalah istihsan al ‘urf (istihsan yang menyandar pada ‘urf). Oleh ulama’ Hanafiyah, ‘urf itu di dahulukan atas qiyas kahfi khafi dan juga di dahulukan atas nash yang umun, dalam arti umum, dalam arti ‘urf itu men-takhsis umum nash.
Ulama Malikiyah menjadikan ‘urf atau tradisi yang hidup dikalangan ahli Madinah sebagai dasar dalam menetapkan hukum dan mendahulukannya dari hadist ahad.
Ulama’ Syafi’iyah banyak menggunakan ‘urf dalam hal-hal tidak menemukan ketentuan batansannya dalam syara’ maupun dalam penggunaan bahasa.[7]
D.  KAIDAH-KAIDAH ‘URF
1.   العادة محكمة  
(adat itu dapat dijadikan hukum)
2.   لا ينكر تغيّر الأحكم بتغير الأزمنة والأمكنة  
(tidak di ingkari perubahan hukum disebabakan perubahan zaman dan tempat)
3.   المعروف عرفا كا المشروط شرطا
( yang baik itu menjadi ‘urf, sebagaimana yang disyaratkan itu menjadi syarat)
4.   الثابت باالعرف كاالثابت باالنّاصّ
(yang ditetapkan melalui ‘urf sama dengan yang ditetapkan melalaui nash (nash atau hadist)[8]

E.  SYARAT-SYARAT ‘URF
Para ulama yang menggunakan ‘urf itu dalam memahami dan meng-istinbath-kan hukum, menetapkan beberapa persyaratan untuk ‘urf tersebut,yaitu:
1.   ‘Adat atau ‘urf itu bernilai maslahat dan dapat diterima akal sehat.Syarat ini merupakan kelaziman bagi ‘adat atau ‘urf yang shahih, sebagai persyaratan untuk diterima secara umum. Umpamanya tentang kebiasaan istri yang ditinggal mati suaminya dibakar hidup-hidup bersama pembakaran jenazah suaminya. Meski kebiasaan itu dinilai baik dari segi rasa agama suatu kelompok, namun tidak dapat diterima oleh akal yang sehat. Demikian pula tentang kebiasaan memakan ular.
2.   Adat atau ‘urf itu berlaku umum dan merata di kalangan orang-orang yang berada dalam lingkungan ‘adat itu, atau di kalangan sebagian besar kalangannya. Dalam hal ini al-Suyuthi mengatakan :
اِنّما تُعتَبَرُ العَادَةُ إذا اطّردَت فَإن لم يطّرِد فلا.
Sesungguhnya ‘adat yang diperhitungkan itu adalah yang berlaku secara umum. Seandainya kacau, maka  tidak akan diperhitungkan.
Umpamanya : kalau alat pembayaran resmi yang berlaku di suatu tempat hanya satu jenis mata uang, umpamanya dollar Amerika, maka suatu transaksi tidak apa-apa untuk tidak menyebutkan secara jelas tentang jenis mata uangnya, karena semua orang telah mengetahui dan tidak ada kemungkinan lain dari penggunaan mata uang yang berlaku. Tetapi bila ditempat itu ada beberapa alat pembayaran yang sama-sama berlaku (ini yang dimaksud dengan : kacau), maka dalam transaksi arus disebutkan mata uangnya.
3.   ‘Urf yang dijadikan sandaran dalam penetapan hukum itu telah ada (berlaku) pada saat itu; bukan ‘urf yang muncul kemudian. Hal ini berarti ‘urf itu harus ada sebelum penetapan hukum. Kalau ‘urf itu datang kemudian, maka tidak diperhitungkan. Dalam hal ini ada kaidah yang mengatakan :

العُرفُ الَذى تَحمِلُ عليه الألفَاظُ إنما هو المقارن السابقُ دون متأخِّرِ
‘urf yang diberlakukan padanya suatu lafaz (ketentuan hukum) hanyalah datang beriringan atau mendahului, dan bukan yang datang kemudian.
Dalam hal ini, Badran memberikan contoh : Orang yang melakukan akad nikah dan pada waktu akad itu tidak dijelaskan apakah maharnya dibayar lunas atau dicicil, sedangkan ‘adat yang berlaku waktu itu adalah melunasi seluruh mahar. Kemudian ‘adat ditempat itu mengalami perubahan, dan orang-orang terbiasa mencicil mahar. Lalu muncul suatu kasus yang menyebabkan terjadinya suatu perselisihan antara suami istri tentang pembayaran mahar tersebut. Suami berpegang pada ‘adat yang sedang berlaku (sesuai adat lama ketika akad nikah berlangsung). Maka berdasarkan pada syarat dan kaidah tersebut, si suami harus melunasi maharnya, sesuai dengan ‘adat yang berlaku pada saat berlangsungnya akad nikah dan tidak menurut ‘adat yang muncul kemudian.
4.   ‘Adat tidak bertentangan dan melalaikan dalil syara’ yang ada atau bertentangan dengan prinsip yang pasti.
Sebenarnya persyaratan ini hanya menguatkan persyaratan penerimaan ‘adat shahih; karena kalau ‘adat itu bertentangan dengan nash yang ada atau bertentangan dengan prinsip syara’ yang pasti, maka ia termasuk ‘adat dan fasid yang telah disepakati ‘ulama untuk menolaknya.[9]












BAB III
PENUTUP
A.  KESIMPULAN
1. Pengertian ‘urf
Segala sesuatu yang telah dikenal dan menjadi kebiasaan manusia baik berupa ucapan, perbuatan atau tidak melakukan sesuatu.
2. Macam-macam ‘urf
a.   Dari segi objeknya, ‘urf di bagi dalam al-urf al-lafdzi (kebiasaan yang menyangkut ungkapan) dan al-‘urf al-amali (kebiasaan yang berbentuk perbuatan
b.   Dari segi cakupannya, urf di bagi dua, yaitu al-urf al-‘am (kebiasaan yang bersifat umum) dan al-urf al-khas (kebiasaan yang besifat khusus).
c.   Dari segi keabsahannya dari pandangan syara’,’urf terbagidua yaitu al-‘urfal shahih (kebiasaan yang di anggap sah) dan al-‘urf  al-fasid (kebiasaan yang dianggap rusak).
3. Kehujjahan ‘urf
خُذِ الْعَفْوَ وَأْمُرْ بِالْعُرْفِ وَأَعْرِضْ عَنِ الْجَاهِلِينَ ﴿١٩٩﴾
Artinya:
Jadilah Engkau Pema'af dan suruhlah orang mengerjakan yang ma'ruf, serta berpalinglah dari pada orang-orang yang bodoh. (QS. Al A’raaf: 199)
4. Syarat-syarat ‘urf
a.   ‘Adat atau ‘urf itu bernilai maslahat dan dapat diterima akal sehat.
b.   Adat atau ‘urf itu berlaku umum dan merata di kalangan orang-orang yang berada dalam lingkungan ‘adat itu, atau di kalangan sebagian besar kalangannya.
c.   ‘Urf yang dijadikan sandaran dalam penetapan hukum itu telah ada (berlaku) pada saat itu; bukan ‘urf yang muncul kemudian.
d.   ‘Adat tidak bertentangan dan melalaikan dalil syara’ yang ada atau bertentangan dengan prinsip yang pasti.







DAFTAR PUSTAKA

Abdullah, Sulaiman. Sumber Hukum Islam. Jakarta: Sinar Grafika.Djalil. 2007.
Basiq. Ilmu Ushul Fiqih Satu dan Dua. Jakarta: Kencana Prenada Media Group. 2010.
Syarifudin,  Amin. Ushul Fiqh Jilid 2. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2011.
Suwarjin.Ushul Fiqh. Yogyakarta: Penerbit Teras. 2012.
Umam, Khaerul. Ushul Fiqh-1. Bandung: CV Pustaka Setia. 1998.







[1]Amir Sayrifuddin, Ushul Fiqh jilid 2 ( Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2011) 387
[2]Suwarjin, Ushul Fiqh (Yogyakarta: Penerbit Teras, 2012) 148-149
[3] Amir Syarifudin, Ushul Fiqh Jilid 2, 389
[4] Khairul Umam dkk, Ushul Fiqih –I (Bandung: Pustaka Setia. 1998) 160-164
[5] Sulaiman Abdullah, Sumber Hukum Islam ( Jakarta:Sinar Grafika Offset, 2007) 78-80
[6] Basiq Djalil, Ilmu Ushul Fiqih Satu dan Dua(Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2010) 162
[7] Amir Syarifudin, Ushul Fiqh Jilid 2, 399
[8] Khaerul Umam, Ushul Fiqih-1, 168
[9]Amir Syarifudin, Ushul Fiqh Jilid 2, 400-402

Share on Google Plus

About Epal Yuardi

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 komentar:

Post a Comment