‘URF PENGERTIAN
MACAM-MACAM SYARAT DAN KEHUJAHANNYA
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR
BELAKANG
Ilmu ushul fiqh sebenarnya merupakan
suatu ilmu yang tidak bisa di abaikan oleh seorang mujtahid dalam upayanya
memberi penjelasan mengenai nash-nash syari’at Islam, dan dalam menggali hukum
yang tidak memiliki nash.
Dalam ilmu ushul fiqh ini terdapat
banyak sekali pembahasan, diantaranya adalah ‘urf yang akan saya coba
diskusikan yang mana budaya atau ‘urf sebagai salah satu bagian dari ushul
fiqh, apa yang mendasari ulama untuk menjadikan hal tersebut sebagai salah satu
pijakan hukum, bagaimana mereka mengaplikasikannya di dalam kehidupan nyata
masyarakat. Hal tersebut tentunya tidak
semudah yang kita diskusikan, karena tidak semua ulama’ setuju tentang urf ini,
akan tetapi tidak sedikit juga yang menjadikannya sebagai pijakan hukum.
B. RUMUSAN
MASALAH
1.
Apa penngertian ‘urf ?
2.
Apa saja macam-macam ‘urf ?
3.
Bagaimana Kehujjahan ‘urf ?
4.
Apa saja kaidah-kaidah ‘urf ?
5.
Apa saja syarat-syarat ‘urf ?
BAB
II
PEMBAHASAN
A. PENGERTIAN
‘URF
Kata urf
berasal dari kata arafa ya’rifu sering di artikan dengan al-ma’ruf dengan
arti sesuatu yang dikenal.[1]
Menurut istilah ialah segala sesuatu yang telah dikenal dan menjadi kebiasaan
manusia baik berupa ucapan, perbuatan atau tidak melakukan sesuatu.
Sebagian
Ushuliyyin, seperti Al-Nafasidari kalangan Hanafi, Ibnu Abidin,Al-Rahawi dalam
Syarah kitab Al-Mannar dan Ibnu Ujaim dalam kitab Al-Aisbah wa al-Nazhair
berpendapat bahwa urf sama dengan adat tidak ada perbedaan antara
keduanya. Namun sebagian Ushuliyyin, seperti Ibnu Humam dan al-Bazdawi
membedakan antara adat dengan urf dalam membahas kedudukannya sebagai salah
satu dalil untuk menetapkan hukum syara’. Adat didefinisikan sebagai sesuatu
yang dikerjakan berulang-ulang tanpa adanya hubungan rasional. Sedangkan ‘urf
ialah kebiasaan mayoritas kaum,baik dalam perkataan atau perbuatan. Dalam
pengertian ini adat lebih luas daripada urf. Adat mencakup seluruh jenis ‘urf.
Tetapitidak sebaliknya. Kebiasaan individu-individu atau kelompok tertentu
dalam makan, berpakaian, tidur dan sebagainya dinamakan adat tidak dikatakan
‘urf. Tetapi, dari sisi yang lain, urf lebih umum daripada adat, sebab adat
hanya menyangkut perbuatan , sedangkan ‘urf menyangkut perbuatan dan ucapan
sekaligus.[2]
Dari adanya
ketentuan bahwa ‘urf atau adat itu sesuatu yang harus dikenali, diakui, dan
diterima oleh orang banyak, terlihat ada kemiripannya dengan ijma’. Namun
antara keduanya terdapat beberapa perbedaaan yang di antaranya adalah
sebagai berikut:
1.
Dari segi ruang lingkupnya, ijma’ harus diterima semua
pihak. Sedangkan ‘urf atau adat sudah
dapat tercapai bila ia telah dilakukan dan dikenal oleh sebagian orang saja.
2.
Ijma’ adalah kesepakatan (penerimaan) di antara orang-orang
tertentu, yaitu para mujtahid, dan yang bukan mujtahid tidak diperhitungkan
kepakatan ataupun penolakannya. Sedangkan ‘urf
atau adat yang mengakui adalah seluruh lapisan manusia baik mujtahid
atau bukan.
3.
‘Urf atau adat itu dapat mengalami perubahan karena
berubahnya orang-orang yang menjadi bagian dari umat itu. Sedangkan ijma’ tidak
akan mengalami perubahan.[3]
B. MACAM-MACAM
‘URF
Para Ulama Ushul fiqih membagi ‘urf
dalam tiga macam:
1.
Dari segi objeknya, ‘urf di bagi dalam al-urf al-lafdzi
(kebiasaan yang menyangkut ungkapan) dan al-‘urf al-amali (kebiasaan yang
berbentuk perbuatan).
a.
Al-urf al-lafdzi adalah kebiasaan masyarakat dalam mempergunakan lafal atau
ungkapan tertentu untuk mengungkapkan sesuatu, sehingga makna ungkapan itulah
yang dipahami dan terlintas dalampikiran masyarakat. Misalnya, ungkapan daging
yang berarti daging sapi; padahal kata daging mencakup seluruh daging yang ada.
Apabila seorang mendatangi penjual daging, saya beli daging satu kilogram
pedagang itu langsung mengambilkan daging sapi, karena kebiasaan masyarakat
setempat yang mengkhususkan penggunaan kata daging pada daging sapi.
b.
Al-‘urf al-amali adalah kebiasaan masyarakat yang berkaitan dengan perbuatan
biasa atau muamalah keperdataan. Yang dimaksud perbuatan biasa adalah perbuatan masyarakat dalam masalah
kehidupan mereka yang tidak terkait dengan kepentingan orang lain,
sepertikebiasaan libur kerja pada hari-hari tertentudalam satu minggu,
kebiasaan masyarakat tertentu memakan makanan khusus atau meminum minuman
tertentu dan kebiasaan masyarakat dalam memakai pakaian tertentudalamacara
khusus..
2.
Dari segi cakupannya,urf di bagi dua, yaitu al-urf al-‘am
(kebiasaan yang bersifat umum) dan al-urf al-khas (kebiasaan yang
besifat khusus).
a.
Al-urf al-am, adalah kebiasaan tertentu yang berlaku secara luas di
seluruh daerah. Misalnya dalam jual beli mobil, seluruh alat yang diperlukan
untuk memperbaiki mobil,seperti kunci,tang, dongkrak, dan ban serep termasuk
dalamharga jual, tanpa akad sendiri,dan biaya tambahan. Contoh lain adalah
kebiasaan yang berlaku bahwa berat barang bawaan bagi penumpang pesawat terbang
adalah dua puluh kilogram.
b.
Al-‘urf al-khas, adalah kebiasaan yang berlaku di daerah dan masyarakat
tertentu. Misalnya, dikalangan para pedagang apabila terdapat cacat tertentu
padabarang yang dibeli dapat dikembalikan, sedangkan untuk cacat lainnya dalam
barang itu, tidak dapat dikembalikan. Atau juga kebiasaan mengenai penentuan
masagaransi terhadap barang tertentu. Contoh lain adalah kebiasaan yang berlaku
d kalangan pengacara hukum bahwa jasa pembelaan hukum yang akan dia lakukan
harus di bayar duluoleh kliennya. Urf al-khas seperti ini,menurut
Mustafa Ahmad Al-Zarqa, tidak terhitung jumlahnya dan senantiasa berkembang
sesuai perubahan situasi dan kondisi
masyarakat.
3.
Dari segi keabsahannya dari pandangan syara’,’urf terbagidua
yaitu al-‘urfal shahih (kebiasaan yang di anggap sah) dan al-‘urf al-fasid (kebiasaan yang dianggap rusak).
a.
Al-‘urf al shahih, adalah kebiasaan yang tidak bertentangan dengan nash (ayat
atau hadist) tidak menghilangkan kemaslahatan mereka, dan tidak pula membawa
madarat bagi mereka. Misalnya, dalam masa pertunangan pihak laki-laki
memberikan hadiah kepada pihak wanita dan hadiah ini di anggapsebagaimas kawin.
b.
Al-‘urf al-fasid, adalah kebiasaan yang beretentangan dengan dalil-dalil
syara’ dan kaidah-kaidah dasar yang ada dalam syara’.
Misalnya,
kebiasaan menghalalkan riba,sepertipeminjam uang antara sesama pedagang. Uang
yang dipinjam sebesar sepuluh juta rupiah dalam tempo satu bulan harus di bayar
sebanyak sebelas juta rupiah apabila jatuh tempo, dengan perhitungan bunganya
10%. Dilihat dari segi keuntungan yang diraih peminjam, penambahan utang
sebanyak 10% tidaklah memberatkan, karena keuntngan sepuluh juta rupiah
tersebut mungkin melebihi bunganya yang 10%. Akan tetapi, praktek seperti ini
bukanlah kebiasaan yang bersifat tolong menolong dalam pandangan syara’, karena
pertukaran barang sejenis, menurut syara’ tidak boleh saling melebihi (HR.
Al-Bukhari, Muslim, dan Ahmad Ibnu Hanbal). Selain itu praktek seperti ini
adalah praktek peminjaman yang berlaku di jaman jahiliyyah, yang dikenal dengan
sebutan ribal-nasi’ah (riba yang muncul dari utang piutang). Oleh sebab itu,
kebiasaan seperti ini,menurut ulama ushul fiqih termasuk dalam kategori al-‘urf
al-fasid.[4]
C. KEHUJJAHAN
‘URF
Ada beberapa argumentasi yang menjadi
alasan para ulama berhjjah dengan ‘urf danmenjadikannya sebagai sumber hukum
fiqih,yaitu:
1.
Firman Allah
خُذِ الْعَفْوَ وَأْمُرْ بِالْعُرْفِ وَأَعْرِضْ عَنِ الْجَاهِلِينَ ﴿١٩٩﴾
Artinya:
Jadilah Engkau Pema'af dan suruhlah
orang mengerjakan yang ma'ruf, serta berpalinglah dari pada orang-orang yang
bodoh.
Yang menurut Al-Qarafy bahwa setiap
yang diakui adat, ditetapkanhukum menurutnya,karena zohir ayat ini.
2.
Sabda Rasulullah SAW yang diriwayatkan Imam Ahmad dan
Abdullah bin Mas’ud :
مَارَاهُالمسلمُونَحَسَنًافَهُوَعندَاللهاَمْرٌحَسَنٌ.
Yang menunjukkan bahwa hal-hal yang sudah berlaku
menurut adat kaum muslimin dan di pandangnya baik adalah pula baik disisi
Allah.
3. Sabda Nabi
Muhammad SAW kepada Hindun istri Abi Sufyan ketika iamengadukan suaminya kepada
Nabi bahwa suaminya bakhil memberi nafkah:
. خذى من مال ابىسفيانمايليكوولدَكِ بالمعروف
(ambil dari harta Abu Sufyan secukup
keperluanmu dan anakmu menurut ‘urf).
Al Qurthuby mengomentari bahwa dalam
hadis ini terdpat ‘urf dalam penetapan hukum.
4.
Dilakukannya kebiasaan manusia terhadap suatu hal
menunjukkan bahwa dengan melakukannya, mereka akan memperoleh maslahat atau
terhindar dari mafsadat.
Sedang
maslahat ada dalil syar’i sebagaimana menghilangkan kesusahan merupakan tujuan
syara’.[5]
Adapun alasan
ulama yang memakai ‘urf dalam menentukan ‘urf antara lain:
1.
Banyak Hukum Syari’at, yang ternyata sebelumnya telah
merupakan kebiasaan orang Arab, seperti adanya wali dalam pernikahan dan
susunan keluarga dalam pembagian waris.
2.
Banyak kebiasaan orang Arab, baik berbentuk lafaz maupun
perbuatan, ternyata dijadikan pedoman sampai sekarang.[6]
Secara umum ‘urf itu di amalkan oleh semua ulama fiqh terutama
dikalangan ulama madzhab Hanafiyah dab Malikiyah.
Ulama’ Hanafiyah menggunakan istihsan dalam berijtihad dan
salah satu bentuk istihsan itu adalah istihsan al ‘urf (istihsan yang menyandar
pada ‘urf). Oleh ulama’ Hanafiyah, ‘urf itu di dahulukan atas qiyas kahfi khafi
dan juga di dahulukan atas nash yang umun, dalam arti umum, dalam arti ‘urf itu
men-takhsis umum nash.
Ulama Malikiyah menjadikan ‘urf atau tradisi yang hidup
dikalangan ahli Madinah sebagai dasar dalam menetapkan hukum dan
mendahulukannya dari hadist ahad.
Ulama’ Syafi’iyah banyak menggunakan ‘urf dalam hal-hal
tidak menemukan ketentuan batansannya dalam syara’ maupun dalam penggunaan
bahasa.[7]
D. KAIDAH-KAIDAH
‘URF
1.
العادة محكمة
(adat itu dapat
dijadikan hukum)
2.
لا ينكر تغيّر الأحكم بتغير الأزمنة والأمكنة
(tidak di
ingkari perubahan hukum disebabakan perubahan zaman dan tempat)
3.
المعروف عرفا كا المشروط شرطا
( yang baik itu
menjadi ‘urf, sebagaimana yang disyaratkan itu menjadi syarat)
4.
الثابت باالعرف كاالثابت باالنّاصّ
(yang
ditetapkan melalui ‘urf sama dengan yang ditetapkan melalaui nash (nash atau
hadist)[8]
E. SYARAT-SYARAT
‘URF
Para ulama yang menggunakan ‘urf itu
dalam memahami dan meng-istinbath-kan hukum, menetapkan beberapa
persyaratan untuk ‘urf tersebut,yaitu:
1.
‘Adat atau ‘urf itu bernilai maslahat dan dapat diterima
akal sehat.Syarat ini merupakan kelaziman bagi ‘adat atau ‘urf yang shahih,
sebagai persyaratan untuk diterima secara umum. Umpamanya tentang kebiasaan
istri yang ditinggal mati suaminya dibakar hidup-hidup bersama pembakaran
jenazah suaminya. Meski kebiasaan itu dinilai baik dari segi rasa agama suatu
kelompok, namun tidak dapat diterima oleh akal yang sehat. Demikian pula
tentang kebiasaan memakan ular.
2.
Adat atau ‘urf itu berlaku umum dan merata di kalangan
orang-orang yang berada dalam lingkungan ‘adat itu, atau di kalangan sebagian
besar kalangannya. Dalam hal ini al-Suyuthi mengatakan :
اِنّما تُعتَبَرُ العَادَةُ إذا اطّردَت فَإن لم يطّرِد فلا.
Sesungguhnya ‘adat yang diperhitungkan
itu adalah yang berlaku secara umum. Seandainya kacau, maka tidak akan diperhitungkan.
Umpamanya : kalau alat pembayaran resmi
yang berlaku di suatu tempat hanya satu jenis mata uang, umpamanya dollar
Amerika, maka suatu transaksi tidak apa-apa untuk tidak menyebutkan secara
jelas tentang jenis mata uangnya, karena semua orang telah mengetahui dan tidak
ada kemungkinan lain dari penggunaan mata uang yang berlaku. Tetapi bila
ditempat itu ada beberapa alat pembayaran yang sama-sama berlaku (ini yang
dimaksud dengan : kacau), maka dalam transaksi arus disebutkan mata uangnya.
3.
‘Urf
yang dijadikan sandaran dalam penetapan hukum itu telah ada (berlaku) pada saat
itu; bukan ‘urf yang muncul kemudian. Hal ini berarti ‘urf itu harus ada
sebelum penetapan hukum. Kalau ‘urf itu datang kemudian, maka tidak
diperhitungkan. Dalam hal ini ada kaidah yang mengatakan :
العُرفُ
الَذى تَحمِلُ عليه الألفَاظُ إنما هو المقارن السابقُ دون متأخِّرِ
‘urf yang
diberlakukan padanya suatu lafaz (ketentuan hukum) hanyalah datang beriringan
atau mendahului, dan bukan yang datang kemudian.
Dalam hal
ini, Badran memberikan contoh : Orang yang melakukan akad nikah dan pada waktu
akad itu tidak dijelaskan apakah maharnya dibayar lunas atau dicicil, sedangkan
‘adat yang berlaku waktu itu adalah melunasi seluruh mahar. Kemudian ‘adat
ditempat itu mengalami perubahan, dan orang-orang terbiasa mencicil mahar. Lalu
muncul suatu kasus yang menyebabkan terjadinya suatu perselisihan antara suami
istri tentang pembayaran mahar tersebut. Suami berpegang pada ‘adat yang sedang
berlaku (sesuai adat lama ketika akad nikah berlangsung). Maka berdasarkan pada
syarat dan kaidah tersebut, si suami harus melunasi maharnya, sesuai dengan
‘adat yang berlaku pada saat berlangsungnya akad nikah dan tidak menurut ‘adat
yang muncul kemudian.
4.
‘Adat
tidak bertentangan dan melalaikan dalil syara’ yang ada atau bertentangan
dengan prinsip yang pasti.
Sebenarnya persyaratan ini hanya
menguatkan persyaratan penerimaan ‘adat shahih; karena kalau ‘adat itu
bertentangan dengan nash yang ada atau bertentangan dengan prinsip syara’ yang
pasti, maka ia termasuk ‘adat dan fasid yang telah disepakati ‘ulama untuk
menolaknya.[9]
BAB
III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
1. Pengertian ‘urf
Segala sesuatu yang telah dikenal dan
menjadi kebiasaan manusia baik berupa ucapan, perbuatan atau tidak melakukan
sesuatu.
2. Macam-macam ‘urf
a.
Dari segi objeknya, ‘urf di bagi dalam al-urf al-lafdzi
(kebiasaan yang menyangkut ungkapan) dan al-‘urf al-amali (kebiasaan yang
berbentuk perbuatan
b.
Dari segi cakupannya, urf di bagi dua, yaitu al-urf
al-‘am (kebiasaan yang bersifat umum) dan al-urf al-khas (kebiasaan
yang besifat khusus).
c.
Dari segi keabsahannya dari pandangan syara’,’urf terbagidua
yaitu al-‘urfal shahih (kebiasaan yang di anggap sah) dan al-‘urf al-fasid (kebiasaan yang dianggap rusak).
3. Kehujjahan ‘urf
خُذِ الْعَفْوَ وَأْمُرْ بِالْعُرْفِ وَأَعْرِضْ عَنِ الْجَاهِلِينَ ﴿١٩٩﴾
Artinya:
Jadilah Engkau Pema'af dan suruhlah
orang mengerjakan yang ma'ruf, serta berpalinglah dari pada orang-orang yang
bodoh. (QS. Al A’raaf: 199)
4. Syarat-syarat ‘urf
a.
‘Adat atau ‘urf itu bernilai maslahat dan dapat diterima
akal sehat.
b.
Adat atau ‘urf itu berlaku umum dan merata di kalangan
orang-orang yang berada dalam lingkungan ‘adat itu, atau di kalangan sebagian
besar kalangannya.
c.
‘Urf yang dijadikan sandaran dalam penetapan hukum itu telah
ada (berlaku) pada saat itu; bukan ‘urf yang muncul kemudian.
d.
‘Adat tidak bertentangan dan melalaikan dalil syara’ yang
ada atau bertentangan dengan prinsip yang pasti.
DAFTAR
PUSTAKA
Abdullah, Sulaiman. Sumber Hukum
Islam. Jakarta: Sinar Grafika.Djalil. 2007.
Basiq. Ilmu Ushul Fiqih Satu dan
Dua. Jakarta: Kencana Prenada Media Group. 2010.
Syarifudin, Amin. Ushul Fiqh Jilid 2. Jakarta:
Kencana Prenada Media Group, 2011.
Suwarjin.Ushul
Fiqh. Yogyakarta: Penerbit Teras. 2012.
Umam,
Khaerul. Ushul Fiqh-1. Bandung: CV Pustaka Setia. 1998.
[1]Amir
Sayrifuddin, Ushul Fiqh jilid 2 ( Jakarta: Kencana Prenada Media Group,
2011) 387
[2]Suwarjin,
Ushul Fiqh (Yogyakarta: Penerbit Teras, 2012) 148-149
[3]
Amir Syarifudin, Ushul Fiqh Jilid 2, 389
[4]
Khairul Umam dkk, Ushul Fiqih –I (Bandung: Pustaka Setia. 1998) 160-164
[5]
Sulaiman Abdullah, Sumber Hukum Islam ( Jakarta:Sinar Grafika Offset,
2007) 78-80
[6]
Basiq Djalil, Ilmu Ushul Fiqih Satu dan Dua(Jakarta: Kencana Prenada
Media Group, 2010) 162
[7]
Amir Syarifudin, Ushul Fiqh Jilid 2, 399
[8]
Khaerul Umam, Ushul Fiqih-1, 168
[9]Amir
Syarifudin, Ushul Fiqh Jilid 2, 400-402
0 komentar:
Post a Comment