MAKALAH MASHLAHAH MURSALAH DAN ISTISHAB PENGERTIAN SYARAT DAN KEHUJAHAN NYA


MASHLAHAH MURSALAH DAN ISTISHAB PENGERTIAN SYARAT DAN KEHUJAHAN NYA















BAB I
PENDAHULUAN
A.  Latar Belakang
Dalam perkembangan Islam banyak sekali dasar yang telah menjadi dasar hukum yang kita ketahui selain Al-Qur’an dan As-Sunnah dimana contohnya Ijma, Uruf dan lain sebagainya. Sebagaimana sudah menjadi perbincangan para ulama ushul fiqih. Dan banyak pula perbedaan para ulama-ulama ushul fiqih dan para imam-imam, ada yang mangakui kehujjahan dari maslahah mursalah dan ada pula yang menolak kehujjahannya.
Dari latar belakang diatas kami mengambil kesimpulan yang telah kami rumuskan dalam beberapa rumusan masalah, yaitu pertama; pengertian maslahah mursalah, kedua; macam-macam maslahah mursalah, ketiga; syarat-syarat  maslahah mursalah, keempat; dalil para ulama. 



BAB II
PEMBAHASAN
A.   MASLAHAH MURLSALAH
1.   Pengertian Maslahah Mursalah
Maslahah mursalah adalah[1] suatu kemaslahatan yang tidak mempunyai dasar dalil, tetapi jugan tidak ada pembatalannya. Jika terdapat suatu kejadian yang tidak ada ketentuan syariat dan tidak ada illat yang keluar dan syara’ yang menentukan kejelasan hukum kejadian tersebut, kemudian ditemukan sesuatu yang sesuai dengan hukum syara’ yakni suatu ketentuan yang berdasarkan pemeliharaan kemudharatan atau untuk menyatakan suatu manfaat, maka kejadian tersebut dinamakan maslahah al-mursahalah. Tujuan utamanya ialah kemaslahatan yakni memelihara dari kemudharatan dan menjaga manfaatnya.
2.   Syarat-syarat Maslahah Mursalah[2]
a.       Maslahah itu harus hakikat, bukan dugaan
b.      Maslahah itu harus bersifat umum dan menyeluruh
c.       Maslahah itu harus sejalan dengan tujuan hukum-hukum yang dituju oleh syara’
d.      Maslahah itu bukan masalah yang tidak benar
3.   Macam – macam Maslahah
a.               Masalah Daruruiyah
Adalah perkara-perkara yang menjadi tempat tegaknya kehidupan manusia, yang bila ditinggalkan maka rusaklah kehidupan, timbulah fitnah dan kehancuran yang hebat
b.               Masalah Hajjiyah
Adalah semua bentuk perbuatan dan tindakan yang tidak terkait dengan dasar yang lain (yang ada pada masalah daruriyah) yang dibutuhkan oleh masyarakat tetap juga terwujud tetapi dapat menghindarkan kesulitan dan menghindarkan kesempitan.
c.               Masalah Tahsiniyah
Adalah mempergunakan semua yang banyak dan pantas yang dibenarkan oleh adat kebiasaan yang baik dan dicakup oleh bagian mahasinul akhlak
4.   Kehujjahan Maslahah Mursalah
Dalam kehujjahan maslahah mursalah terdapat perbedaan pendapat diantara kalangan ulma ushul diantaranya ;
a.               Masalah mursalah tidak dapat menjadi hujjah/dalil menurut ulama-ulama syafi’iyah dan sebagian ulama malikiah seperti ibnu hajib dan ahli zahir
b.               Masalah mursalah dapat menjadi hujjah/dalil menurut sebagian ulama maliki dan sebagian ulama syafi’iah tetapi harus memenuhi syarat yang ditentukan oleh ulama-ulama ushul
c.               Imam Al-Qarafi berkata tentang maslahah mursalah : sesungguhnya berhujjah dengan maslahah mursalah dilakukan oleh semua mazhab, karena mereka melakukan qias dan mereka membedakan antara yang satu dengan yang lainya karena adanya ketentuan-ketentuan hukum yang mengikat.

B.  ISTISHAB
1.   Pengertian Istishab
Istishab secara harfiah adalah menetapkan sesuatu menurut keadaan sebelumnya sampai terdapat dalil-dalil yang menunjukan perubahan keadaan, atau kejadian hukum yang telah ditetapkan pada masa lampausecara kekal menurut keadaanyasampai terdapat dalil-dalil yang menunjukan perubahannya.[3]
2.   Macam-macam Istishab
a.     Istishab Hukum Al-ibadah Al-asliyyah
Maksudnya menetapkan hukum sesuatu yang bermanfaat bagi manusia adalah boleh, selama belum ada dalil yang menunjukan keharamannya.
b.     Istishab yang menurut akal dan syara’ hukumnya tetap berlangsung terus
c.      Istishab terhadap dalil yang bersifat umum sebelum datangnya dalil yang menghususkannya dan istishab dengan nash selama tidak ada dalil  nash (yang membatalkannya)
d.     Istishab hukum akal sampai datangnya hukum syar’i
Maksudnya adalah umat manusia tidak dikenakan hukum-hukum syar’i sebelum datangnya syara’
e.      Istishab hukum yang ditetapkan berdasarkan ijma’ diperselisihkan
3.   Syarat-syarat Istishab
Dalam penerapan istishab para ulama berbeda dengan syarat yang ditentukan :
a.               Syafi’iyyah dan hanabillah serta zaidiyah dan dhahiriyah berpendapat bahwa hak-hak yang timbul tetap menjadi hak seseorang yang berhak terhadap hak-hak terssebut
b.               Hanafiyah dan malikiah membatasi istishab terhadap aspek yang menolak saja dan tidak terhadap aspek yang menarik (ijabi) menjadi hujjah untuk menolak tetapi tidak untuk mentsabitkan
4.   Kehujjahan Istishab
Istishab adalah ahir dalil syara’ yang dijadikan tempat kembali bagi para mujtahid untuk mengetahui hukum suatu peristiwa yang dihadapinya. Ulama ushul berkata : “sesungguhnya istishab ialah ahir tempat berada fatwa” yaitu mengetahui sesuatu menurut hukum yang telah ditetapkan baginya selama tidak terdapat dalil yang mengubahnya. Ini adalah teori dalam pengambilan dalil yang tidak menjadi kebiasaan dan tradisi manusia dalam mengelola berbagai ketetapan untuk mereka.
Istishab juga telah dijadikan dasar bagi prinsip-prinsip syari’at antara lain sebagai berikut : “asal sesuatu adalah ketetapan yang ada menurut keadaan semula sehingga terdapat suatu ketetapan yang mengubahnya.




BAB  III
PENUTUP
A.   KESIMPULAN
Didalam ilmu ushul fiqih terdapat sumber hukum islam yang tidak disepakati yakni istihsan, maslahah mursalah, dan istishab.
Berpindah dari suatu ketentuan hukum yang menjadi konsekuensi dari suatu dalil syara’ terhadap suatu peristiwa hukum, kepada ketentuan hukum yang lain terhadapnya karena perpindahan tersebut disebut istihsan.
Suatu kemaslahatan yang tidak mempunyai dasar dalil tetapi juga tidak ada pembatalanya disebut dengan maslahah mursalah dan apabila suatu perkara sudah ditetapkan pada suatu waktu, maka ketentuan tetap seperti itu sebelum ada dalil baru yang mengubahnyaitulah yang dimaksud istishab.





DAFTAR PUSTAKA
Syafi’i, rachmat. 1999. Ilmu ushul fiqih. Bandung : cv pustaka setia
Uman, chaerul. 1998. Ushul fiqih 1. Bandung : cv pustaka setia




CATATAN KAKI
[1] Rahmat syafi’i, ilmu ushul fiqih, cv pustaka setia. Bandung, 1999. Hlm. 111
[2] Chaerul uman, ushul fiqih 1, cv pustaka setia. Bandung : 1998. Hlm. 122
[3] Rahmat syafi’i, op.cit. hlm. 117
[4] Chairul uman, op.cit. hlm. 138
[5] Rahmat syafi’i, op,cit. Hlm. 125



[1] Rahmat syafi’i, ilmu ushul fiqih, cv pustaka setia. Bandung, 1999. Hlm.117
[2] Chaerul uman, ushul fiqih 1, cv pustaka setia. Bandung : 1998. Hlm. 138
[3] Rahmat syafi’i, ilmu ushul fiqih, cv pustaka setia. Bandung, 1999. Hlm.125

Share on Google Plus

About Epal Yuardi

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 komentar:

Post a Comment