BAB I
PENDAHULUAN
Islam memandang bahwa bumi dan segala isinya merupakan amanah dari Allah swt. kepada manusia sebagai khalifah di muka bumi ini, untuk dipergunakan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan umat manusia. Untuk mencapai tujauan yang suci ini Allah swt. tidak meninggalkan manusia sendirian tetapi diberikannyalah petunjuk melalui Rasul-Nya. Dalam petunjuk ini, Allah swt. memberikan segala sesuatu yang dibutukan umat manusia, baik akidah, akhlak maupun syariah. Dua komponen yang pertama akidah dan akhlak sifatnya konstan dan tidak mengalami perubahan dengan berbedanya waktu dan tempat. Adapun komponen yang terakhir “syariah” senantiasa berubah sesuai kebutuhan dan taraf perubahan umat, dimana seorang Rasul diutus. Kenyataan ini diungkapkan oleh Rasulullah SAW dalam suatu hadist yang artinya: “Saya dan Rasul-rasul lain tak ubahnya bagaikan saudara sepupu, syariat mereka banyak tetapi agama (akidah)nya satu (yaitu mentauhidkan Allah).[1]
Dalam bahasa sehari-hari, kata ‘syariah’ sering diartikan sebagai atuaran dalam penyebutannya sering pula dipertukarkan dengan kata ‘din’ karena makna kedua kata tersebut memang saling berhubungan satu sama lain. Sehingga, menurut Rakhman, bahwa ‘syariah’ adalah peraturan dalam perjalan hidup dan subjeknya adalah Tuhan, Allah swt., sedangkan ‘din’ adalah keseluruhan kepatuhan pada perjalan hidup itu, sehingga subjeknya adalah manusia.[2]
Bank syariah merupakan bank yang lebih menekankan pada prinsip bagi hasil yang merupakan landasan utaman dalam semua operasinya, baik dalam pengerahan dananya maupun dalam penyaluran dananya (dalam perbankan syariah penyaluran dana biasa disebut sebagai pembiayaan). Oleh karena itu, jenis-jenis penghimpunan dana dan pemberian pembiayaan pada bank syariah terutama juga menggunakan prinsip bagi hasil. Selain itu, bank syariah juga mempunyai alternative penghimpunan dana dan pemberian pembiayaan nonbagi hasil. Dalam penghimpunan dana, bank syariah dapat juga menggunakan prinsip wadi’ah, qardh, maupun ijarah. Dalam pembiayaan, bank syariah dapat juga menggunakan prinsip jual beli dan sewa (lease).
Dalam makalah ini, pemakalah akan membahas sumber dana bank, baik bank konvensional maupun bank syariah di Indonesia. Pemakalah akan membandingkan sumber dana kedua jenis bank tersebut.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Sumber Dana Bank
Sumber dana bank adalah adalah suatu usaha yang dilakukan oleh bank untuk mencari atau menghimpun dana untuk digunakan sebagai biaya operasi dan
pengelolaan bank. Dana yang dihimpun dapat berasal dari dalam perusahaan
maupun lembaga lain diluar perusahaan dan juga dan dapat diperoleh dari
masyarakat. Pemilihan sumber dana akan menentukan besar kecilnya biaya yang ditanggung. Oleh karena itu pemilihan sumber dana harus dilakukan secara tepat.
pengelolaan bank. Dana yang dihimpun dapat berasal dari dalam perusahaan
maupun lembaga lain diluar perusahaan dan juga dan dapat diperoleh dari
masyarakat. Pemilihan sumber dana akan menentukan besar kecilnya biaya yang ditanggung. Oleh karena itu pemilihan sumber dana harus dilakukan secara tepat.
Secara garis besar sumber dana bank dapat di peroleh dari:
a) Dari bank itu sendiri
b) Dari masyarakat luas
c) Dan dari lembaga lainnya
B. Jenis Sumber Dana Bank Konvensional
a. Dana yang bersumber dari bank itu sendiri
Dana sendiri lazim disebut pula dengan dana pihak kesatu yang berasal dari pemegang saham atau pemilik. Pada dasarnya setiap bank akan selalu berusaha untuk meningkatkan jumlah dana sendiri, selain untuk memenuhi kewajiban menyediakan modal minimum (CAR=Capital Adequacy Ratio) juga untuk memperkuat kemampuan ekspansi dan bersaing. Kemampuan setiap bank untuk meningkatkan modal akan tercermin dari besarnya CAR bank tersebut. Hai ini merupakan salah satu ukuran tingkat kemampuan dan kesehatan suatu bank, yang akhirnya akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap suatu bank (baik di dalam maupun di luar negeri).[3]
Perolehan dana dari sumber bank itu sendiri (modal sendiri) maksudnya adalah dana yang diperoleh dari dana bank salah satu jenis dana yang bersumber dari bank itu sendiri adalah modal setor dari para pemegang saham. Dana sendiri adalah dana yang berasal dari para pemegang saham bank atau pemilik saham.
Adapun pencarian dana yang bersumber dari bank itu sendiri terdiri dari:
1. Modal saham
Setoran modal dari pemegang saham yaitu merupakan modal dari para pemegang saham lama atau pemgang saham yang baru. Modal yang disetor oleh para pemegang saham, sumber utama dari modal perusahaan adalah saham. Dana yang disetor secara efektif oleh para pemegang saham pada waktu bank berdiri. Pada umumnya modal setoran pertama dari pemilik bank sebagian digunakan untuk sarana perkantoran, pengadaan peralatan kantor dan promosi untuk menarik minat masyarakat.
2. Tambahan Modal Disetor
Tambahan modal disetor merupakan tambahan modal bagi bank yang biasanya berbentuk agio, disagio, dan modal sumbangan.
3. Cadangan
Cadangan laba, yaitu merupakan laba yang setiap tahun di cadangkan oleh bank dan sementara waktu belum digunakan. Cadangan laba yaitu sebagian dari laba bank yang disisihkan dalam bentuk cadangan modal dan cadangan lainnya yang akan dipergunakan untuk menutupi timbulnya resiko di kemudian hari. Cadangan ini dapat diperbesar apabila bagian untuk cadangan tersebut ditingkatkan atau bank mampu meningkatkan labanya.
4. Laba
Laba merupakan milik pemegang saham, yang keputusan penggunaannya merupakan hak sepenuhnya pemegang saham melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Laba bank yang belum di bagi, merupakan laba tahun berjalan tapi belum dibagikan kepada para pemegang saham.
Semakin besar modal yang dimiliki oleh suatu bank, berarti kepercayaan masyarakat bertambah baik dan bank tersebut akan diakui oleh bank-bank lain baik di dalam maupun di luar negeri sebagai bank yang posisinya kuat. Dana yang bersumber dari bank itu sendiri sumber dana ini merupakan sumber dana dari modal sendiri.
b. Dana yang bersumber dari masyarakat luas
Sumber dana ini merupakan sumber dana terpenting bagi kegiatan operasi bank dan merupakan ukuran keberhasilan bank jika mampu membiayai operasinya dari sumber dana ini.
Adapun dana masyarakat adalah dana-dana yang berasal dari masyarakat, baik perorangan maupun badan usaha, yang diperoleh dari bank dengan menggunakan berbagai instrumen produk simpanan yang dimiliki oleh bank.
Pencarian dana dari sumber ini relatif paling mudah jika dibandingkan dengan sumber lainnya dan pencarian dana dari sumber dana ini paling dominan, asalkan bank dapat memberikan bunga dan fasilitas menarik lainnya. Akan tetapi pencarian sumber dana dari sumber ini relatif lebih mahal jika dibandingkan dari dana sendiri
Untuk memperoleh dana dari masyarakat luas bank dapat menggunakan tiga macam jenis simpanan (rekening). Masing-masing jenis simpanan memiliki keunggulan tersendiri, sehingga bank harus pandai dalam menyiasati pemilihan sumber dana. Sumber dana yang dimaksud adalah:
1. Giro (demand deposit)
Giro adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, sarana perintah bayar lainnya, atau dengan pemindahbukuan.[4] Suatu cek diberikan kepada pihak penerima pembayaran (payee) yang menyimpannya di bank mereka, sedangkan giro diberikan oleh pihak pembayar (payer) ke banknya, yang selanjutnya akan mentransfer dana kepada bank pihak penerima, langsung ke akun mereka.
2. Tabungan (saving deposit)
Tabungan adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro, dan atau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu.[5] Tabungan ini dikatakan pula dana yang sensitive ayau peka terhadap perubahan sehingga disebut pua sebagai dana yang labil yang sewaktu-waktu dapat ditarik atau disetor oleh nasabah, meskipun frekuensi pengambilannya relative rendah bila dibandingkan dengan giro. Akibatnya adalah dana tabunagn ini dapat mengendap di bank dalam waktu relative lebih lama dari dana giro.[6]Simpanan tabungan adalah sebagian pendapatan masyarakat yang tidak dibelanjakan disimpan sebagai cadangan guna berjaga-jaga dalam jangka pendek. Faktor-faktor tingkat Tabungan, antara lain:
a. Tinggi rendahnya pendapatan masyarakat
b. Tinggi rendahnya suku bunga bank
c. adanya tingkat kepercayaan terhadap bank
3. Simpanan Berjangka
Deposito berjangka adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu-waktu tertentu menurut perjanjian antara penyimpan dengan bank yang bersangkutan.[7]
Dalam bank konvensional, simpanan deposito adalah sejenis jasa tabungan yang biasa ditawarkan oleh bank kepada masyarakat. Deposito biasanya memiliki jangka waktu tertentu di mana uang di dalamnya tidak boleh ditarik nasabah. Bunga deposito biasanya lebih tinggi daripada bunga tabungan biasa.
Sertifikat deposito atau negotiable Certificate of Deposits atau sering disingkat dengan CD adalah deposito berjangka yang bukti simpanannya dapat diperdagangkan atau surat berharga atas unjuk rupiah yang merupakan surat pengakuan utang dari bank dan lembaga keuangan bukan bank yang dapat diperjualbelikan dalam pasar uang.
Tabel 1. Perbedaan Deposito Berjangka dengan Sertifikat Deposito[8]
No
|
Perbedaan
|
Deposito Berjangka
|
Sertifikat Deposito
|
1
|
Kepemilikan
|
Atas nama
|
Atas unjuk
|
2
|
Karakter
|
· Tidak dapat dipindahatangankan
· Tidak dapat diperjualbelikan
|
· Dapat dipindahatangankan
· Dapat diperjualbelikan
|
3
|
Jangka Waktu
|
Jangka waktu (1,3,6,12,18, atau 24 bulan)
|
Dapat disesuaikan dengan kebutuhan usaha (hari, minggu, bulan, atau tahun)
|
4
|
Pembayaran bunga
|
Setiap tanggal jatuh tempo bunga/pokok
|
· Pada saat pembukaan rekening
· Pada saat jatuh tempo (pokok di tambah bunga)
|
5
|
Perhitungan bunga
|
Tidak discounted
|
Discounted
|
Persamaan
| |||
1
2
|
Sifat
Kewajiban
|
Surat Berharga
Berisi kewajiban untuk membayar
|
Surat Berharga
Berisi kewajiban untuk membayar
|
Simpanan giro merupakan dana murah bagi bank karena bunga atau balas jasa yang dibayar palingmurah jika dibandingkan simpanan tabungan dan simpanan deposito.
c. Dana yang bersumber dari lembaga lain
Sumber dana yang ketiga ini merupakan tambahan jika bank mengalami kesulitan dalam pencarian sumber dana pertama dan kedua di atas. Pencarian dari sumber dana ini relaitif labih mahal dan sifatnya hanya semntara waktu saja.
Dana yang diperoleh dari sumber ini digunakan untuk membiayai atau membayar transaksi-transaksi tertentu. Perolehan dana dari sumber ini antara lain dapat diperoleh dari: [9]
4. Pinjaman dari Bank Indonesia
Pinjaman dari Bank Indonesia merupakan pinjaman yang diperoleh karena bank mengalami kesulitan likuiditas dan atau pinjaman karena bank ditunjuk sebagai penyalur/penerus pinjaman atau bantuan luar negeri.
5. Pinjaman dari Bank Lain di Dalam Negeri
Pinjaman ini lazim dikenal sebagai pinjaman antarbank (interbank call money). Pinjaman ini ditunjukan untuk memenuhi kebutuhan menutup kliring (karena kalah kliring) atau dapat juga untuk memenuhi kebutuhan pemenuhan saldo Giro Wajib Minimun (GMW) di Bank Indonesia.[10] Jangka waktu pinjaman ini umumnya relative sangan singkat (overnight call money) dengan menggunakan instrumen sertifikat deposito, promes, dan Surat Berharga Pasar Uang (SPBU).
6. Repurchase Agreement
Repurchase Agreement atau disebut dengan “Rps atau “Repos”adalah penjualan surat berharga sesuai dengan waktu yang diperjanjikan dengan harga yang ditetapkan di muka. Instrument yang digunakan Repos antara lain Wesel dan promes yang akan jatuh tempo.
Repuchase Agreement merupakan salah satu alternative bank untuk memenuhi kebutuhan dananya. Biasanya Repos merupakan sumber dana untuk memenuhi kebutuhan likuiditas atau kebutuhan jangka pendek bank.
7. Fasilitas Diskonto
Fasilitas diskonto adalah penyediaan dana jangka pendek oleh Bank Indonesia dengan cara pembelian promes yang diterbitkan oleh bank-bank atas dasar diskonto.fasilitas diskonto merupakan upaya terakhir bagi bank dan merupakan bantuan Bank Sentral sebagai Lender of The Last Report.
8. Pinjaman subordinasi
9. Pinjaman dari bank (antarbank) dan atau Lembaga Keuangan di Luar Negeri
Pinjaman yang lazimnya berbentuk pinjaman jangka menengah-panjang, offshore Loan dan pinjaman ini sebelumnya harus mendapat persetujuan dari Bank Indonesia karena berkaitan dengan kebijakan moneter.
10. Pinjaman dari Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB)
Pinjaman ini lazimnya berupa surat berharga yang dapat diperjualbelikan seperti sertifikat bank dan atau deposit on call dengan waktu pendek dan dapat diperpanjang kembali.
11. Obligasi (bonds) dan Saham
Obligasi adalah bukti utang dari etimen yang dijamin dengan agunan harta kekayaan milik etimen dan atau pihak ketiga dari etimen dan atau penanggung yang menanggung janji pembayaran bunga atau janji lainnya serta pelunasan pokok pinjaman yang dilakukan pada tanggal jatuh tempo, sekurangnya tiga tahun sejak tanggal emisi.
Saham adalah bukti pernyataan modal dalam pemilikan suatu perusahaan terbatas. Dengan penjualan saham tersebut, dana sendiri (yang berasal dari agio saham) akan menjadi lebih besar yang pada gilirannya akan meningkat kemampuan bank dalam menjalan usahanya.
C. Jenis Sumber Dana Bank Syariah
Dalam penghimpunan dana, bank syariah melakukan mobilisasi dan investasi tabungan dengan cara yang adil sehingga keuntungan yang adil dapat dijamin bagi semua pihak. Tujuan mobilisasi dana merupakan hal yang penting karena islam secara tegas mengutuk penimbunan tabungan dan menuntut penggunaan sumber dana secara produktif dalam rangka mencapai tujuan social-ekonomi Islam.
Berkaitan dengan hal diatas, maka prinsip yang dianut bank syariah dalam penghimpunan dana adalah, sebagai berikut:
Tabel 2. Prinsip Produk Dana
No
|
Produk
|
Prinsip
|
Return untuk Nasabah
|
1
2
3
|
Giro
Tabungan
Deposito
|
Wadiah (titipan)
Wadiah (titipan), mudharabah (bagi hasil)
Mudharabah Muthlaqah, Mudharabah Muqayyadah
|
Bonus sesuai kehendak bank
Bonus sesuai kehendak bank bagi hasil, dengan nisbah
Bagi hail, dengan nisbah bagi hasil, dengan nisbah
|
Dalam hal ini, bank syariah melakukannya tidak dengan prinsip bunga (riba), melainkan dengan prinsip-prinsip yang sesuai dengan syariat Islam, terutama mudharabah (bagi hasil) dan wadi’ah(titipan). Sumber dana bank syariah selain dari kegiatan penghimpunan dana, tentunya juga dari modal disetor sehingga secara keseluruhan sumber dana bank syariah dapat dibagi menjadi:[11]
(a) Modal
Bagian besar dari sumber dana bank syariah berasal dari modal karena bank syariah pada dasarnya adalah sistem Islam yang berorientasi modal. Rasio yang kecil dari modal terhadap total sumber dana terbukti bukan merupakan praktik yang baik dari bank. Bank syariah lebih menghindar dari masalah kurangnya kecukupan modal sejak awal. Hal ini merupakan hal yang tidak sehat yang terjadi di perbankan konvensional. Modal merupakan dana yang diserahkan oleh para pemilik (owner) sebagai bagian keikutsertaannya dalam usaha bank syariah. Sebagai buktinya, pemilik akan menerima sejumlah saham sesuai dengan porsi keikutsertaannya. Setiap tahun pemegang saham akan mendapatkan bagian bagi hasil usaha dalam bentuk dividen. Bentuk penyertaan modal dapat dilakukan dengan musyarakah fi sahm asy-syarikah atau equity participation.
(b) Rekening Giro
Adapun yang dimaksud dengan giro syariah adalah giro yang dijalankan berdasarkan prinsip-prinsip syariah. Dalam hal ini, Dewan Syariah Nasional telah mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa giro yang dibenarkan secara syariah adalah giro yang dijalankan berdasarkan prinsip wadiah dan mudharabah.[12]
Bank syariah menerima simpanan dari nasabah dalam bentuk rekening giro (current account) untuk keamanan dan kemudahan pemakaiannya dengan prinsip al-wadi’ah yad-dhamanah(singkatnya wad’ah) atau titipan. Wadi’ah merupakan perjanjian perwakilan untuk tujuan melindungi harta seseorang. Dalam hal ini, bank dapat mempergunakan dana nasabah selama tidak ditarik, sementara bank memberikan garansi bahwa nasabah dapat menarik dananya sewaktu-waktu dengan menggunakan berbagai fasilitas yang disediakan bank, seperti cek, kartu ATM, dan sebagainya tanpa biaya. Dana yang terhimpun dalam rekening giro tidak dapat digunakan bank untuk pembiayaan bagi hasil karena sifatnya yang jangka pendek, dapat digunakan bank untuk pembiayaan bagi hasil karena sifatnya yang jangka pendek, tetapi dapat digunakan bank untuk kebutuhan likuiditas bank dn untuk transaksi janka pendek. Keuntungan yang diperoleh bank dari penggunaan dana ini menjadi milik bank.
(c) Rekening Tabungan
Bank syariah menerima simpanan dari nasabah dalam bentuk rekening tabungan (saving account) untuk keamanan dan kemudahan pemakaian, seperti rekening giro tetapi tidak se-fleksibel rekenging giro karena nasabah tidak dapat menarik danaya dengan cek. Prinsip yang digunakan dapat berupa:
· Wadi’ah atau tititpan
· Qardh atau pinjaman kebajikan
· Mudharabah atau bagi hasil
Dalam prakteknya, tabungan wadi’ah dan mudharabah yang biasa digunakan secara luas oleh bank syariah. Perbedaan tabungan wadi’ah dan tabungan mudharabah dapat dilihat pada tabe berikut
Tabel 3. Perbandingan Tabungan Mudharabah dan Tabungan Wadi’ah
No
|
Tabungan Mudharabah
|
Tabungan Wajib
|
1. Sifat Dana
2. Penarikan
3. Insentif
4. Pengembalian modal
|
Investasi
Hanya dapat dilakukan pada periode/waktu tertentu
Bagi hasil
Tidak dijamin dikembalikan 100%
|
Titipan
Dapat dilakukan setiap saat
Bonus (jika ada)
Dijamin dikembalikan 100%
|
(d) Rekening Investasi Umum (Investasi Tidak Terikat)
Bank syariah menerima simpanan deposito berjangka dan memasukkan ke dalam rekening investasi umum (general investment account) dengan prinsip mudharabah al-muthlaqah. Investsai umum ini sering disebut juga sebagai investasi tidak terikat.
(e) Rekening Investasi Khusus
Selain rekening investasi umum, bank syariah juga menawarkan rekening investasi khusus (special investment account) kepada nasabah yang ingin menginvestasikan dananya langsung dalam proyek yang disukainya yang dilaksanakan oleh bank dengan prinsip mudharabah al-muqayyadah. Investasi khusus ini sering disebut juga sebagai investasi terikat.
(f) Obligasi Syariah
Bank syariah dapat pula melakukan pengerahan dana dengan menerbitkan obligasi syariah. Dengan obligasi syariah, bank mendapatkan alternative ssumber dana berjangka panjang (lima tahun atau lebih) sehingga dapat digunakan untuk pembiayaan-pembiayaan berjangka panjang. Obligasi syariah ini dapat menggunakan beberapa prinsip yang dibolehkan syariah. Sepertimudharabah (prinsip bagi hasil) dan ijarah (prinsip sewa).
Diluar penghimpunan dana, kegiatan usaha bank syariah dapat digolongkan ke dalam transaksi untuk mencari keuntungan (tijarah), dan transaksi tidak untuk mencari keuntungan (tabaru’). Trnsaksi untuk mencari keuntaungan dapat dibagi lagi menjadi dua, yaitu transaksi yang mengandung kepastian (natural certainy contract/NCC), yaitu kontrak dengan prinsip nonbagi hasil (jual beli dan sewa), dan transaksi yang mengandung ketidakpastian (natural uncertainy contracts/NUC), yaitu kontrak dengan prinsip bagi hasil. Transaksi NCC berlandaskan pada teori pertukaran, sedangkan NUC berlandaskan pada teori pencampuran.[13]
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Sumber dana bank adalah adalah suatu usaha yang dilakukan oleh bank untuk mencari atau menghimpun dana untuk digunakan sebagai biaya operasi dan
pengelolaan bank. Secara garis besar sumber dana bank dapat di peroleh dari:
pengelolaan bank. Secara garis besar sumber dana bank dapat di peroleh dari:
(a) Dari bank itu sendiri
(b) Dari masyarakat luas
(c) Dan dari lembaga lainnya
Jenis Sumber Dana Bank Konvensional antara lain:
(a) Dana yang bersumber dari bank itu sendiri: Modal saham, Tambahan Modal Disetor, Cadangan, Laba
(b) Dana yang bersumber dari masyarakat luas: Giro (demand deposit), Tabungan (saving deposit), Simpanan Berjangka
(c) Dana yang bersumber dari lembaga lain: Pinjaman dari Bank Indonesia, Pinjaman dari Bank Lain di Dalam Negeri, Repurchase Agreement, Fasilitas Diskonto, Pinjaman subordinasi, Pinjaman dari bank (antarbank) dan atau Lembaga Keuangan di Luar Negeri, Pinjaman dari Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB), Obligasi (bonds) dan Saham
Jenis Sumber Dana Bank Syariah antara lain:
Sumber dana bank syariah selain dari kegiatan penghimpunan dana, tentunya juga dari modal disetor sehingga secara keseluruhan sumber dana bank syariah dapat dibagi menjadi: Modal, Rekening Giro, Rekening Tabungan, Rekening Investasi Umum (Investasi Tidak Terikat), Rekening Investasi Khusus, Obligasi
DAFTAR PUSTAKA
Adiwarman Azwar Karim. 2004. BANK ISLAM Analisis Fiqih dan Keuangan. Jakarta: PT RAJAGRAFINDO PERSADA. Halm 291
Kasmir. 2004. Manajemen Perbankan. Jakarta: Raja Grafindo Persada
Rahman, Fazlur. Islam, 2nd Edition. Chicago-USA & KONDON (UK): The University of Chicago Press. 1989
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan.
Veithazal Rivai, Andria Permata Veithzal, Ferry Novindra Idroes. BANK and FINANCIAL INSTITUTION MANAGEMENT Conventional & Sharia System. 2007. Jakarta. PT Rajagrafindo Persada.
[1] Veithazal Rivai, Andria Permata Veithzal, Ferry Novindra Idroes. BANK and FINANCIAL INSTITUTION MANAGEMENT Conventional & Sharia System. 2007. Jakarta. PT Rajagrafindo Persada. Halm 722
[2] Rahman, Fazlur. Islam, 2nd Edition. Chicago-USA & KONDON (UK): The University of Chicago Press. 1989. Halm 758
[3] Veithazal Rivai, Andria Permata Veithzal, Ferry Novindra Idroes. BANK and FINANCIAL INSTITUTION MANAGEMENT Conventional & Sharia System. 2007. Jakarta. PT Rajagrafindo Persada. Halm 424
[4] Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan.
[5] Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan.
[6] Veithazal Rivai, Andria Permata Veithzal, Ferry Novindra Idroes. BANK and FINANCIAL INSTITUTION MANAGEMENT Conventional & Sharia System. 2007. Jakarta. PT Rajagrafindo Persada. Halm 415
[7] Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan.
[8] Veithazal Rivai, Andria Permata Veithzal, Ferry Novindra Idroes. BANK and FINANCIAL INSTITUTION MANAGEMENT Conventional & Sharia System. 2007. Jakarta. PT Rajagrafindo Persada. Halm 418
[9] Veithazal Rivai, Andria Permata Veithzal, Ferry Novindra Idroes. BANK and FINANCIAL INSTITUTION MANAGEMENT Conventional & Sharia System. 2007. Jakarta. PT Rajagrafindo Persada. Halm 422-424
[10] Kliring adalah
[11] Veithazal Rivai, Andria Permata Veithzal, Ferry Novindra Idroes. BANK and FINANCIAL INSTITUTION MANAGEMENT Conventional & Sharia System. 2007. Jakarta. PT Rajagrafindo Persada. Halm 769-770
[12] Adiwarman Azwar Karim. 2004. BANK ISLAM Analisis Fiqih dan Keuangan. Jakarta: PT RAJAGRAFINDO PERSADA. Halm 291
[13] Kasmir. 2004. Manajemen Perbankan. Jakarta: Raja Grafindo Persada
SUMBER : http://ikkaw.blogspot.co.id/2014/03/v-behaviorurldefaultvmlo.html
0 komentar:
Post a Comment