ZAKAT TERNAK
MAKALAH
Di ajukan untuk memenuhi tugas semester
mata kulliyah
Materi PAI
Di susun oleh :
Foviy Gusva LigaFora 02.1983.11
Efal yuardi 07.255.13
Dosen Pembimbing :
Drs.H.Masnur Alam,M.PdI
SEKOLAH TINGGI
AGAMA ISLAM NEGERI
(STAIN) KERINCI
T.A 2013/2014
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Zakat merupakan salah
satu rukun Islam yang ketiga, zakat merupakan suatu ibadah yang paling penting
kerap kali dalam Al-Qur’an, Allah menerangkan zakat beriringan dengan
menerangkan sembahyang. Pada delapan puluh dua tempat Allah menyebut zakat
beriringan dengan urusan shalat ini menunjukan bahwa zakat dan shalat mempunyai
hubungan yang rapat sekali dalam hal keutamaannya shalat dipandang
seutama-utama ibadah badaniyah zakat dipandang seutama-utama ibadah maliyah. Zakat
juga salah satu unsur pokok bagi tegaknya syariat Islam. Oleh sebab itu hukum
zakat adalah wajib (fardhu) atas setiap muslim yang telah memenuhi
syarat-syarat tertentu. Zakat termasuk dalam kategori ibadah (seperti shalat,
haji, dan puasa) yang telah diatur secara rinci dan paten berdasarkan al-Qur'an
dan as-Sunnah, sekaligus merupakan amal sosial kemasyarakatan dan kemanusiaan
yang dapat berkembang sesuai dengan perkembangan umat manusia.
Seluruh ulama Salaf dan
Khalaf menetapkan bahwa mengingkari hukum zakat yakni mengingkari wajibnya
menyebabkan di hukum kufur. Karena itu kita harus mengetahui definisi dari
zakat, harta-harta yang harus dizakatkan, nishab- nishab zakat, tata cara
pelaksanan zakat dan berbagai macam zakat akan dibahas dalam bab selanjutnya.
B. Rumusan Masalah
1.
Bagaimana definisi/ pengertian zakat?
2.
Apa saja macam-macam zakat?
3.
Apa saja harta benda yang wajib dikeluarkan zakatnya?
4.
siapa saja yang berhak menerima zakat?
5.
Apa saja hikmah dari zakat?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Zakat
Secara bahasa, zakat
berarti tumbuh (numuww) dan bertambah (Ziyadah). Jika diucapkan, zaka
al-zar’, adalah tanaman tumbuh dan bertambah jika diberkati.[1][1] Kata ini juga sering
dikemukakan untuk makna thaharah (suci) Allah SWT. berfirman:
قَدْ اَفْلَحَ مَنْ زَكَّهَا
Artinya:
“Sesungguhnya beruntunglah orang yang menyucikan jiwa itu.” (QS. Asy
Syams [91]: 9).
Sedangkan arti zakat
menurut istilah syari’at Islam ialah sebagian harta benda yang wajib diberikan
orang-orang yang tertentu dengan beberapa syarat, atau kadar harta tertentu
yang diberikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya dengan syarat-syarat
tertentu pula.[2][2]
Adapun tentang zakat
telah dijelaskan dalam al-Qur’an firman Allah Surah at-Taubah ayat 103:
Artinya:
“Ambillah zakat dari
sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka
dan mendoalah untuk mereka . . .” (QS. at-Taubah [9]:
103).
Maksud dari ayat diatas
adalah dengan zakat itu mereka menjadi bersih dari kekikiran dan dari
berlebih-lebihan dalam mencintai harta benda atau zakat itu akan menyucikan
orang yang mengeluarkannya dan akan menumbuhkan pahalanya.
Adapun dalan hadits
diantaranya adalah:
إِنَّ النَّبِىَّ صَلَّى
اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اَمَّا بَعَا ذَابْنَ جَبَلٍ رَضِىَ الله عَنْهُ إِلَى
اليَمَنِ قَا لَ: إِنَّكَ تَأْ تِى قَوْمًااَهْلَ كِتَابٍ فَادْعُهُمْ أِلَى
شَهَادَةِأَنْ لاَإِلَهَ إِلاَّاللهُ وَأَنِّى رَسُوْلُ اللهِ . فَإِنْ هُمْ
اَطَاعُوْالِذَ لِكَ فَاعَلِمْهُمْ أَنَ اللهَ عَزَوَجَلَّ اِفْتَرَضَ عَلَيْهِمْ
خَمْسَ صَلَوَاتٍ فِى يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ . فَإِنْ هُمْ أَطَاعُوْالِذَ لِكَ
فَاعْلِمْهُمْ اَنَّ اللهَ اِفْتضرَ ضَ عَلَيْهِمْ صَدَ قَةً فِى أَمْوَالِهِمْ
تَؤْ خَذُ مِنْ أَغْنِيَا ىِهِمْ وَتُرَدُّ إِلَى فُقَرَا ىِهِمْ , فَإِنْ هُمْ
أَطَاعُوْا لِذَ لِكَ وَكَرَا ىِمَ أَمْوَالِهِمْ , وَاتَقِ دَعْوَةَ
الْمَظْلُوْمِ فَإِنَهُ لَيْسَ بَيْنَهَا وَبَيْنَ اللهِ حِجَا بٌ (رواه الجاعه ابن عباس)
Artinya:
“Rasulullah sewaktu
mengutus Sahabat Mu’adz bin Jabal ke negeri Yaman (yang telah ditaklukkan oleh
umat Islam) bersabda: Engkau datang kepada kaum ahli kitab ajaklah mereka
kepada syahadat, bersaksi, bahwa sesungguhnya tidak ada Tuhan selain Allah dan
sesungguhnya Nabi Muhammad adalah utusan Allah. Jika mereka telah taat untuk
itu, beritahulah kepada mereka bahwa Allah mewajibkan mereka melakukan sholat
lima waktu dalam sehari semalam. Jika mereka telah taat untuk itu,
beritahukanlah kepada mereka, bahwa Allah mewajibkan mereka menzakati kekayaan
mereka. Yang zakat itu diambil dari yang kaya dan dibagi-bagikan kepada yang
fakir-fakir. Jika mereka telah taat untuk itu, maka hati-hatilah (janganlah)
yang mengambil yang baik-baik saja (bila kekayaan itu bernilai tinggi, sedang
dan rendah, maka zakatnya harus meliputi nilai-nilai itu) hindari do’anya orang
yang madhlum (teraniaya) karena diantara do’a itu dengan Allah tidak terdinding
(pasti dikabulkan).”[3][3]
Dalam pengertian
istilah syara’, zakat mempunyai banyak pemahaman, diantaranya:
1.
Menurut Yusuf al-Qardhawi, zakat adalah sejumlah harta tertentu yang
diwajibkan oleh Allah diserahkan kepada orang-orang yang berhak.
2.
Abdurrahman al-Jaziri berpendapat bahwa zakat adalah penyerahan pemilikan
tertentu kepada orang yang berhak menerimanya dengan syarat-syarat tertentu
pula.
3.
Muhammad al-Jarjani dalam bukunya al-Ta’rifat mendefinisikan zakat
sebagai suatu kewajiban yang telah ditentukan oleh Allah bagi orang-orang Islam
untuk mengeluarkan sejumlah harta yag dimiliki.
4.
Wahbah Zuhaili dalam karyanya al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu mendefinisikan
dari sudut empat mazhab, yaitu:
-
Madzhab Maliki, zakat adalah mengeluarkan sebagian yang tertentu dari harta yang tertentu
pula yang sudah mencapai nishab (batas jumlah yang mewajibkan zakat) kepada
orang yang berhak menerimanya, manakala kepemilikan itu penuh dan sudah
mencapai haul (setahun) selain barang tambang dan pertanian.
-
Madzhab Hanafi, zakat adalah menjadikan kadar tertentu dari harta tertentu pula sebagai
hak milik, yang sudah ditentukan oleh pembuat syari’at senata-mata karena Allah
SWT.
-
Madzhab Syafei, zakat adalah nama untuk kadar yang dikeluarkan dari harta atau benda
dengan cara-cara tertentu.
-
Madzhab Hambali, memberikan definisi zakat sebagai hak (kadar tertentu) yang diwajibkan
untuk dikeluarkan dari harta tertentu untuk golongan yang tertentu dalam waktu
tertentu pula.
Dari beberapa pendapat
diatas dapat dipahami bahwa zakat adalah penyerahan atau penunaian hak yang
wajib yang terdapat di dalam harta untuk diberikan kepada orang-orang yang
berhak seperti tertulis dalam Surat at-Taubah ayat 60 yaitu:
Artinya:
“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk
orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, Para mu'allaf
yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang,
untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu
ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha
Bijaksana.” (QS. at-taubah [9]:
60).[4][4]
B. Macam-Macam Zakat
Zakat terbagi atas dua
tipe yakni:
·
Zakat Fitrah,
Adalah zakat yang wajib
dikeluarkan Muslim menjelang Idul Fitri pada bulan Ramadhan. Besar Zakat ini
setara dengan 2,5 kilogram makanan pokok yang ada di daerah bersangkutan.
·
Zakat Maal (Zakat Harta )
Adalah zakat kekayaan
yang harus dikeluarkan dalam jangka satu tahun sekali yang sudah memenuhi
nishab mencakup hasil perniagaan, pertanian, pertambangan, hasil laut, hasil
ternak, harta temuan, emas dan perak serta hasil kerja (profesi). Masing-masing
tipe memiliki perhitungannya sendiri-sendiri. [5][5]
C. Harta benda yang wajib dikeluarkan zakatnya
Harta benda yang wajib
dikeluarkan zakatnya yaitu :
· Zakat Maal (Zakat Harta)
1.
Emas, perak dan mata uang
Zakat emas dan perak
wajib dikeluarkan zakatnya berdasarkan firman Allah:
Artinya:
”Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak (tidak
dikeluarkan zakatnya) dan tidak membelanjakanya di jalan Allah, Maka
beritakanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) ’azab yang pedih.”(QS. at-Taubah [9]: 34 ).
Syarat- syarat wajib
zakat emas dan perak sebagai berikut:
-
Milik orang Islam
-
Yang memiliki adalah orang yang merdeka
-
Milik penuh( dimiliki dan menjadi hak penuh )
-
Sampai nishabnya
-
Nisab dan zakat emas
Nishab emas bersih
adalah 20 dinar (mitsqal) = 12,5 pound sterling (96 gram ) zakatnya 2,5% atau
seperempat puluhnya. Jadi seorang Islam yang memiliki 96 gram atau lebih dari
emas yang bersih dan telah cukup setahun dimilikinya maka wajiblah ia mengeluarkan
zakatnya 2,5% atau seperempat puluhnya. Seperti yang tercantum dalam hadits
yang diterima dari Ali r.a bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda :
لَيْسَ عَلَيْكَ شَىءٌ –
يَعْنِى فِى الذِّ هَبِ, حَتَّى يَكُوْنَ لَكَ عِشْرُوْنَ دِيْنَارًا, فَإِذَاكَا
نَتْ لَكَ عِشْرُوْنَ دِ يْنَارًاوَحَا لَ عَلَيْهَاالَحَوْلُ فَفِيْهَا نِصْفُ
دِيْنَارٍ. فَمَا زَا دَ فَبِحِسَا بِ ذَ لَكَ وَلَيْسَ فِى مَا لٍ زَ كَا ةٌ
حَتَّى يُحَوْلَ غَلَيْهِ الْحَوْلُ. (رواه أحمد وابودا ود والبيهقى و صحح البخاري
وحسن الحا فظ).
Artinya:
“Tak ada kewajibanmu-
yakni mengenai emas sampai kamu memiliki dua puluh dinar. Jika milikmu sudah
sampai dua puluh dinar, dan cukup masa satu tahun, maka zakatnya setengah
dinar. Dan kelebihannya diperhitungkan seperti itu. Dan tidak wajib zakat pada
suatu harta sampai menjalani sampai satu tahun.” (HR. Ahmad, Abu Daud, Baihaqi, dinyatakan sah oleh Bukhari dan sebagai
hadits hasan oleh Hafizh).
-
Nishab dan zakat perak
Nishab perak bersih 200
dirham ( sama dengan 672 gram), zakatnya 2,5 % apabila telah dimiliki cukup
satu tahun .Emas dan perak yang dipakai untuk perhiasan oleh orang perempuan
dan tidak berlebih- lebihan dan bukan simpanan, tidak wajib dikelurkan
zakatnya.
Beberapa pendapat
tentang emas yang telah dijadikan perhiasan pakaian:
·
Pendapat imam Abu Hanifah : Berpendapat bahwa emas dan perak yang telah
dijadikan perhiasan dikeluarkan zakatnya pula.
·
Pendapat imam Malik : Jika perhiasan itu kepunyaan perempuan untuk dipakai
sendiri atau disewakan,atau kepunyaan lelaki untuk dipakai isterinya,maka tidak
wajib dikeluarkan zakatnya. Tetapi jika seorang lelaki memilkinya untuk
disimpan atau untuk perbekalan dimana perlu,maka wajiblah dikeluarkan zakatnya.
·
Pendapat Imam Syafi’i : Tak ada zakat pada perhiasan emas dan perak,menurut
satu riwayat yang lain dari padanya,wajib zakat perhiasan emas dan perak.[7][7]
-
Nishab dan zakat uang
Peredaran uang pada
dasarnya berstandar emas, karena peredaran uang itu berdasar emas, maka nishab
dan zakatnya 2,5 % atau seperempat.
2.
Zakat harta perniagaan
Barang (harta)
perniagaan wajib dikeluarkan zakatnya mengingat firman Allah :
Artinya:
“Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan
Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang
Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. dan janganlah kamu memilih yang
buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, Padahal kamu sendiri tidak mau
mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya.” (QS. al-Baqarah [2]: 267).
Dan Sabda Rasulullah
saw:
عَنْ سَمُرِبْنِ جُنْدُ
بٍ قَا لَ: كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيهِ وَ سلّمَ يَأْمُرُنَا, أَنْ
نُخْرِجَ الصَّدَ قَةَ مِنَ الَّذِيْ نُعِدُهُ لِلْبَيْعِ. (رواه ابوداود).
Artinya:
“Dari samurah bin
Jundub, ia berkata : Sesungguhnya Rasulullah Saw. memerintahkan kepada kami
agar mengeluarkan zakat dari barang yang disediakan untuk di jual .” ( HR. Abu Dawud).
Syarat wajibnya zakat
perniagaan ialah:
-
Yang memiilki orang Islam
-
Milik orang yang merdeka
-
Milik penuh
-
Sampai nishabnya
-
Genap setahun
Setiap tahun pedagang
harus membuat neraca atau perhitungan harta benda dagangan.tahun perniagaan di
hitung dari mulai berniaga. Yang dihitung bukan hanya labanya saja tetapi
seluruh barang yang diperdagangkan itu apabila sudah cukup nishab,maka wajiblah
dikeluarkan zakatnya seperti zakat emas yaitu 2,5 %. Harta dagangan yang
mencapai jumlah seharga 96 gram emas, wajib dikeluarkan zakatnya sebanyak 2,5%
. Kalau sekiranya harga emas 1gram Rp 100,maka barang dagangan yang seharga 96x
RP 100 = RP.9600, wajib dikeluarkan zakatnya 2,5% = RP 240. Harta benda
perdagangan perseroan, Firma, CV atau perkongsian dan sebagainya, tegasnya
harta benda yang dimilki oleh beberapa orang dan menjadi satu maka hukumnya
sebagai suatu perniagaan.
3.
Zakat binatang ternak
Dasar wajib
mengeluarkan zakat binatang ternak ialah: Diberitahukan oleh Bukhari dan muslim
dari Abu Dzarr, bahwasanya Nabi Saw, bersabda sebagai berikut:
مَامِنْ صَا حِبِ إِبِلٍ
وَلآَ غَنَمٍ لاَتُؤْدِّيْ زَكَاتَهَا إِلاَّ جَاءَتْ يَوْمُ الْقِيَا مَةِ
أَعْظَمُ مَا كَا نَتْ . وَأَسْمَنُ . تَنْطِحُهُ بِقُرُوْ نِهَا . وَتَطَؤْهُ
بِأَخَفَا فِهَا , كُلَّمَا نَفَدِ تْ أُخْرَاهَا , عَاد تْ عَاَيْهِ أُوْلَا هَا
, حَتَّى يَقْضَى بَيْنَ النَّا سِ
Artinya:
”Tidaklah pemilik
unta,sapi, dan kambing yang tidak mengeluarkan zakatnya maka binatang –binatang
itu nanti pada hari Qiyamat akan datang dengan keadaan yang lebih besar dan
gemuk dan lebih besar dari pada didunia,lalu hewan –hewan itu menginjak-nginjak
pemilik dengan kaki- kakinya. Setiap selesai mengerjakan yang demikian,
bintang- binatang itu kembali mengulangi pekerjaan itu sebagaimana semula:dan
demikianlah terus menerus sehingga sampai selesai Allah menghukum para manusia.
” ( HR. Abu Dzarr ).
Binatang ternak yang
wajib dikeluarkan zakatnya ialah : unta, lembu dan kerbau, kambing dan
biri-biri .[8][8]
Syarat-syarat wajibnya
zakat binatang ternak sebagai berikut:
-
Pemiliknya orang Islam
-
Pemiliknya merdeka
-
Miliknya sendiri
-
Sampai senishab
-
Cukup setahun
-
Makannya dengan penggembalaan,bukan dengan rumput belian
-
Binatang itu bukan digunakan untuk bekerja seperti angkutan dan sebagainya
a.
Nishab dan zakat unta
Orang yang memilki unta
5 ekor keatas wajib dikeluarkan zakatnya. Tentang pengeluaran zakat ini diatur
sebagai berikut:
-
5 ekor unta zakatnya 1ekor kambing
-
10 ekor unta zakatnya 2 ekor kambing
-
15 ekor unta zakatnya 3 ekor kambing
-
20 ekor unta zakatnya 4 ekor kambing
-
25 ekor unta zakatnya 1ekor unta betina umur 1 tahun masuk tahun kedua
kalau tidak ada boleh dengan seekor unta jantan berumur 2 tahun masuk tahun
ketiga
-
36 ekor unta zakatnya 1ekor unta betina umur 2 tahun masuk tahun
ketiga
-
46 ekor unta zakatnya seekor unta betina umur 3 tahun masuk tahun
keempat
-
61 ekor unta zakatnya 1ekor unta betina umur 4 tahun masuk tahun
kelima
-
76 ekor unta zakatnya 2 ekor unta betina umur 2 tahun masuk tahun
ketiga 91ekor unta sampai 121ekor zakatnya 2 ekor unta betina umur 3 tahun
masuk tahun keempat
Tiap- tiap bertambah 40
ekor unta zakatnya 1 ekor unta betina umur dua tahun masuk tahun ketiga dan
tiap-tiap tambah 50 ekor unta, zakatnya seekor unta umur 3 tahun masuk keempat.
b.
Nishab dan zakat lembu/kerbau
Orang yang memiliki
lembu/kerbau 30ekor keatas wajib mengeluarkan zakatnya sebagai berikut:
-
30 s/d 39 lembu/kerbau zakatnya 1ekor anak sapi/kerbau
-
40 s/d 59 lembu /kerbau zakatnya 1ekor sapi/kerbau betina yang berumur
2tahun
-
60 s/d 69 lembu /kerbau zakatnya 2 ekor anak sapi/kerbau (ta-’bi)
-
70 s/d 79 lembu/kerbau zakatnya 1ekor anak sapi/kerbau (ta’-bi) dan 1ekor
musinnah
-
80 s/d 89 lembu/kerbau zakatnya 2 ekor musinah
-
90 s/d 99 lembu/kerbau zakatnya 3 ekor ta-bi
-
100s/d 109 lembu /kerbau zakatnya 2 ekor ta-bi dan 1 ekor musinnah
Zakat kerbau sama
dengan zakat lembu, baik nishab maupun zakatnya
c.
Nishab dan zakat kambing
Orang yang memilki
kambing 40 ekor wajibmengeluarkan zakatnya sebagai berikut:
-
40 sampai 120 ekor kambing zakatnya 1ekor
-
121 sampai 200 ekor kambing zakatnya 2ekor
-
201 sampai 300 ekor kambing zakatnya 3ekor
-
301 sampai 400 ekor kambing zakatnya 4ekor
-
401 sampai 500 ekor kambing zakatnya 5ekor dan seterusnya tiap- tiap 100
ekor kambing zakatnya 1ekor.
4.
Zakat hasil bumi
Hasil bumi yang wajib
dikeluarkan zakatnya yaitu yang dapat dijadikan makanan pokok seperti: padi,
jagung,gandum, dan sebagainya.Sedangkan buah- buahan yang wajib dikeluarkan
zakatnya ialah :gandum, Sya’r zabib dan kurma. Buah-buahan yang wajib
dikeluarkan zakatnya sebagaimana sabda Rasulullah Saw sebagai berikut:
لَيْسَ فِى حَبٍّ
وَلَاتَمُرٍصَدَقَةٌ حَتَّى تَبْلَغَ خَمْسَةَ أَوْسُقٍ . (رواه مسلم )
Artinya:
” Tidak ada
sedekah(zakat ) pada biji dan kurma kecuali apabila mencapai lima wasaq(
700kg).” (HR. Muslim)
Syarat-syarat wajib
mengeluarkan zakat hasi bumi sebagai berikut:
-
Pemiliknya orang Islam
-
Pemiliknya orang Islam yang merdeka
-
Milik sendiri
-
Sampai senishab
Tidak disyaratkan
setahun memilki tetapi wajib dikeluarkan zakatnya pada tiap-tiap menuai/panen.
Nishab zakat hasil bumi
ini sesuai dengan sabda Rasulullah saw.:
عَنْ جَا بِرٍعَنِ النَّبِّيِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَا لَ :
فِيْمَا سَقَتِ الْاَ نْهَا رُوَالَغْيَمُ الْعُشُوْرُ فِيْمَا سُقِيَ بِا لسَّا
نِيَهِ نِصْفُ الْعُشُرِ . (رواه احمد ومسلم والناسى).
Artinya:
“Dari Jabir dari Nabi
saw.: Beliau berkata: Pada biji yang dialiri dengan air sungai dan hujan,
zakatnya sepersepuluh, dan yang dialiri dengan kincir ditarik oleh binatang,
zakatnya seperdua puluh.” (HR. Ahmad Muslim dan
Nasa’i).
Nishab hasil bumi yang
sudah dibersihkan ialah 5 wasaq yaitu kira- kira 700 kg,sedang yang masih
berkulit nishabnya 10 wasaq= 1400 kg Zakatnya 10% (sepersepuluh ) jika diairi
dengan air hujan, air sungai, siraman air yang tidak dengan pembelian (perongkosan
). Jika diari dengan air yanng diperoleh dengan pembelian maka zakatnya 5%
(seperdua puluh ). Semua hasil bumi yang sudah masuk, wajib dikeluarkan
zakatnya, termasuk yang dikeluarkan untuk ongkos menuai dan angkutan.
5.
Zakat barang tambang dan barang temuan
Hasil tambang yang
wajib dikeluarkan zakatnya ialah emas dan perak yang diperoleh dari hasil
pertambangan. Rikaz ialah harta benda orang –orang purbakala yang berharga yang
ditemukan oleh orang –orang pada masa sekarang,wajib dikelurkan zakatnya.
Barang rikaz itu umumnya berupa emas dan perak atau benda logam lainnya yang
berharga.
Sabda Rasulullah saw.:
عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ اَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
قَا لَ : وَ فِى الرِّكَازِالْخُمُسُ (رواه لبخاري و مسلم)
Artinya:
“Dari Abi Hurairah
bahwasanya Rasulullah saw. bersabda: “Dan pada rikaz simpanan orang-orang zaman
dahulu di dalam bumi itu, zakatnya seperlima.” (HR. Bukhari dan Muslim).[9][9]
Syarat-syaratnya
mengeluarkan zakat rikaz:
-
Orang Islam
-
Orang merdeka
-
Milik Sendiri
-
Sampai nishabnya
Tidak perlu persyaratan
harus dimilki selama 1 tahun. Nishab zakat barang tambang dan barang temuan,
dengan nishab emas dan perak yakni 20 mitsqa l = 96 gram untuk emas dan 200
dirham (672 gram ) untuk perak. Zakatnya masing-masing 2,5% atau seperempat
puluh
· Zakat fitrah
Zakat fitrah dilihat
dari komposisi kalimat yang membentuknya terdiri dari kata “zakat” dan
“fitrah”. Zakat secara umum sebagaimana dirumuskan oleh banyak ulama’ bahwa dia
merupakan hak tertentu yang diwajibkan oleh Allah terhadap harta kaum muslimin
menurut ukuran-ukuran tertentu (nishab dan khaul) yang diperuntukkan bagi fakir
miskin dan para mustahiq lainnya sebagai tanda syukur atas nikmat Allah swt. Dan
untuk mendekatkan diri kepada-Nya, serta untuk membersihkan diri dan hartanya.
Dengan kata lain, zakat merupakan kewajiban bagi seorang muslim yang
berkelebihan rizki untuk menyisihkan sebagian dari padanya untuk diberikan
kepada saudara-saudara mereka yang sedang kekurangan.
Sabda Rasulullah saw,:
مَنْ اَدَّا هَا قَبْلَ
الصَّلاَةِ فَهَىَ زَ كَا ةٌ مَقْبُوْ لَةٌ وَمَنْ أَدَّ هَا بَعْدَ الصَّلاَةِ
فَهَىَ صَدَ قَةٌ كِنَ الصَّدَ قَاتِ.
Artinya:
“Barang siapa membayar fitrah sebelum shalat, maka itu
adalah zakat yang makbul, akan tetapi barang siapa membayarnya sesudah shalat
Id maka merupakan shadaqah biasa.”
Sementara itu, fitrah
dapat diartikan dengan suci sebagaimana hadits Rasul “kullu mauludin yuladu
ala al fitrah” (setiap anak Adam terlahir dalam keadaan suci) dan bisa juga
diartikan juga dengan ciptaan atau asal kejadian manusia.
Dari pengertian di atas
dapat ditarik dua pengertian tentang zakat fitrah. Pertama, zakat fitrah adalah
zakat untuk kesucian. Artinya, zakat ini dikeluarkan untuk mensucikan orang
yang berpuasa dari ucapan atau perilaku yang tidak ada manfaatnya. Kedua, zakat
fitrah adalah zakat karena sebab ciptaan. Artinya bahwa zakat fitrah adalah
zakat yang diwajibkan kepada setiap orang yang dilahirkan ke dunia ini. Oleh
karenanya zakat ini bisa juga disebut dengan zakat badan atau pribadi.
Zakat fitrah ialah
zakat pribadi yang harus dikeluarkan pada hari raya fitrah.
Seperti hadits Nabi
saw.:
فَرَ ضَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ
سَلَمّمَ زَكَا ةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّا ىِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّ فَثِ
وَطُعْمَةً لِلْمَسَا كِيْنِ
Artinya:
“Rasulullah
saw. mewajibkan zakat fitrah guna menyucikan orang yang berpuasa dari ucapan
dan perbuatan yang tidak baik dan guna makanan bagi para miskin.”[10][10]
Yang wajib dizakati :
-
Untuk dirinya sendiri; tua,muda,baik laki- laki maupun perempuan
-
Orang-orang yang hidup dibawah tanggungannya
”Dari ibnu Umar
ra,berkata ia: telah bersabda Rasulullah saw: Bayarlah zakat fithrah orang
–orang yang menjadi tanggunganmu.” (HR.Daruquthni dan
Baihaqi).
Syarat-syarat wajib zakat fithrah :
-
Islam
-
Mempunyai kelebihan makanan untuk sehari semalam bagi seluruh keluarga pada
waktu terbenam matahari dari penghabisan bulan ramadhan
-
Orang-orang yang bersangkutan hidup dikala matahari terbenam pada akhir
bulan Ramadhan
Zakat yang perlu
dikeluarkan :
-
Zakat fithrah untuk tiap- tiap jiwa 1sha = 2,305 kg dibulatkan menjadi 2,5
kg dari beras atau lainnya yang menjadi makanan pokok bagi penduduk
negeri.Lebih utama dikeluarkan sebelum shalat ’Idul Fithri. Boleh juga
dikeluarkan semenjak permulaan bulan Ramadhan sebagai ta’jil Seperti yang
tercantum dalam hadits nabi yaitu:
Dari Ibnu Umar ra, ia berkata: Rasulullah Saw telah mewajibkan zakat fithrah dengan kurma satu sha atau dengan sya’ir satu sha atas hamba sahaya, orang merdeka, laki-laki,perempuan, anak-anak, orang tua, dari golongan kaum muslimin dan beliau menyuruh zakat fithrah itu ditunaikan sebelum orang-oranng keluar(selesai) shalat ’Ied Muttafaq ’alaih Dan dalam riwayat Ibnu ’Ady dan Daraquthni dengan sanad yang lemah: ” Cukuplah mereka (orang –orang miskin) jangan sampai berkeliling (mencari nafkah) pada hari itu (hari raya).
Dari Ibnu Umar ra, ia berkata: Rasulullah Saw telah mewajibkan zakat fithrah dengan kurma satu sha atau dengan sya’ir satu sha atas hamba sahaya, orang merdeka, laki-laki,perempuan, anak-anak, orang tua, dari golongan kaum muslimin dan beliau menyuruh zakat fithrah itu ditunaikan sebelum orang-oranng keluar(selesai) shalat ’Ied Muttafaq ’alaih Dan dalam riwayat Ibnu ’Ady dan Daraquthni dengan sanad yang lemah: ” Cukuplah mereka (orang –orang miskin) jangan sampai berkeliling (mencari nafkah) pada hari itu (hari raya).
Untuk zakat fithrah
dari seorang yang makanan pokoknya beras tidak boleh dikeluarkan zakat dari
jagung ,walaupun jagung termasuk makanan pokok tetapi, jagung nilainya lebih
rendah dari pada beras.
Dilihat dari aspek
dasar penentuan kewajiban antara zakat fitrah dan zakat yang lain ada perbedaan
yang sangat mendasar. Zakat fitrah merupakan kewajiban yang bersumber pada
keberadaan pribadi-pribadi (badan), sementara zakat-zakat selain zakat fitrah
adalah kewajiban yang diperuntukkan karena keberadaan harta. Meskipun dalam hal
pendistribusian zakat fitrah terdapat perbedaan pendapat, yakni antara yang
memperbolehkan dibagikan kepada seluruh ashnaf yang delapan dan antara yang
hanya memperbolehkan kepada fakir dan miskin, akan tetapi apabila dilihat dari
maqashid al syari’ah atau berbagai pertimbangan logis disyariatkannya zakat
fitrah, maka tampak bahwa yang paling mendekati ke arah sana adalah pendapat
yang hanya mengkhususkan zakat fitrah kepada fakir dan miskin.
Amil zakat fitrah
sebagaimana lazim disebut orang tidak bisa dikategorikan ke dalam amil zakat.
Sebab, panitia zakat fitrah hanya bersifat temporer, sementara amil bersifat
jangka panjang. Paniti zakat fitrah tidak bisa dijadikan sebagai sumber mata
pencaharian sementara amil diorientasikan sebagai lapangan pekerjaan yang
sekaligus menjadi mata pencaharian bagi mereka yang berkecimpung di sana.
D. Orang yang berhak menerima zakat dan yang tidak berhak menerima zakat
Orang –orang yang
berhak menerima zakat,telah ditentukan oleh Allah, sebagaimana tersebut dalam
Al-Qur’an sebagai berikut:
Artinya:
“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk
orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, Para mu'allaf
yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang,
untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu
ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha
Bijaksana.” (QS. at-Taubah [9]:
60)
Dengan ayat Al-Qur’an
tersebut dapat dijelaskan bahwa orang yang berhak menerima zakat itu ialah
sebagai berikut:
-
Fakir yaitu orang yaang tidak mempunyai harta atau usaha yang dapat
menjamin 50% kebutuhan hidupnya untuk sehari-hari.
-
Miskin yaitu orang yang mempunyai harta dan usaha yang dapat
menghasilkanlebih dari 50% untuk kebutuhan hidupnya tetapi tidak mencukupi.
-
’Amil yaitu panitia zakat yang dapat dipercayakan untukmengumpulkan dan
membagi-bagikannya kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan hukum
Islam .
-
Muallaf yaitu orang yang baru masuk Islam dan belum kuat imannya dan jiwanya
perlu dibina agar bertambah kuat imannya supaya dapat meneruskan imannya.
-
Hamba sahaya yaitu yang mempunyai perjanjian akan dimerdekakan oleh tuan
nya dengan jalan menebus dirinya.
-
Gharimin yaitu orangyang berhutang untuksesuatu kepentingan yanng bukan
maksiat dan ia tidak sanggup untuk melunasinya.
-
Sabilillah yaitu orang yang berjuang dengan suka rela untuk menegakkan
agama Allah.
-
Musafir yaitu orang yang kekurangan perbekalan dalam perjalanan dengan
maksud baik, seperti menuntut ilmu, menyiarkan agama dan sebagainya.
Yang tidak berhak
menerima zakat :
-
Orang kaya. Rasulullah bersabda, "Tidak halal mengambil sedekah
(zakat) bagi orang yang kaya dan orang yang mempunyai kekuatan tenaga."
(HR Bukhari).
-
Hamba sahaya, karena masih mendapat nafkah atau tanggungan dari
tuannya.
-
Keturunan Rasulullah. Rasulullah bersabda, "Sesungguhnya tidak
halal bagi kami (ahlul bait) mengambil sedekah (zakat)." (HR Muslim).
-
Orang yang dalam tanggungan yang berzakat, misalnya anak dan istri.
-
Orang kafir.
E.
Hikmah Zakat
Adapun hikmah zakat itu
adalah sebagai berikut:
1.
Zakat menjaga dan memelihara harta dari incaran mata dan tangan para
pendosa dan pencuri. Nabi saw bersabda:
حَصِّنُوْا أَلَكُمْ بِالزَّكَاةِ . وَدَاوُوْامَرْضَا
كُمْ بِالَصَّدَ قَةِ , وَاَعِدُّوْالِلْبَلَاءِالدُّعَاءَ
Artinya:
“Peliharalah harta-harta kalian dengan zakat. Obatilah
orang-orang sakit kalian dengan sedekah. Dan persiapkanlah doa untuk
(menghadapi) malapetaka.”
2.
Zakat merupakan pertolongan bagi orang-orang fakir dan orang-orang yang
sangat memerlukan bantuan.
Dalam sebuah hadits
diriwayatkan sebagai berikut:
إِنَّ اللهَ فَرَضَ عَلَى أَغْنِيَاءِأْلمُسْلِمِيْنَ فَيْ أَمْوَالِهْمِ بِقَدَرِالَذِيْ يَسَعُ
فُقَرَاءَهُمْ , وَلَنْ يَجَهَدَالفُقَرَاءُإِذَاجَاعُوْاأَوْعَرُوْاإِلَّا بِمَا
يَصْنَعُ أَغْنِيَاؤُهُمْ أَلَاوَإِنَّ اللهَ يُحَا سِبُهُمْ
حِسَابًاشَدَيْدًاوَيُعَذِّ بَهُمْ عَذَابًاأَلِيْمًا
Artinya:
“Sesungguhnya Allah Swt. mewajibkan orang-orang Muslim
yangkaya untuk (menafkahkan) harta-harta mereka dengan kadar yang mencukupi
orang-orang Muslim yang fakir. Sungguh, orang-orang fakir sekali-kali tidak
akan lapar atau bertelanjang kecuali karena perbuatan orang-orang yang kaya.
Ketahuilah. Sesungguhnya Allah wt. akan menghisab mereka dengan hisab yang
keras dan menyiksa mereka dengan siksaan pedih.”
3.
Zakat menyucikan jiwa dari penyakit kikir dan bakhil.
4.
Zakat diwajibkan sebagai ungkapan syukur atas nikmat harta yang telah
dititipkan kepada seseorang[11]
BAB III
PENUTUP
Simpulan:
Secara bahasa, zakat berarti tumbuh (numuww) dan bertambah (Ziyadah).
Sedangkan menurut istilah zakat adalah penyerahan atau penunaian hak yang wajib
yang terdapat di dalam harta untuk diberikan kepada orang-orang yang berhak.
Zakat terbagi dua yaitu zakat Fitrah dan zakat Maal (Zakat Harta)
-
Zakat Fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan Muslim menjelang Idul
Fitri pada bulan Ramadhan. Besar Zakat ini setara dengan 2,5 kilogram makanan
pokok yang ada di daerah bersangkutan.
-
Zakat Maal (Zakat Harta ) adalah zakat kekayaan yang harus dikeluarkan
dalam jangka satu tahun sekali yang sudah memenuhi nishab mencakup hasil
perniagaan, pertanian, pertambangan, hasil laut, hasil ternak, harta temuan,
emas dan perak serta hasil kerja (profesi). Masing-masing tipe memiliki
perhitungannya sendiri-sendiri.
Harta benda yang wajib dikeluarkan zakatnya yaitu :
· Zakat Maal (Zakat Harta)
1. Emas, perak dan mata uang
2. zakat harta perniagaan
3. Zakat binatang ternak
4. Zakat hasil bumi
5. Zakat barang tambang dan barang temuan
Orang yang berhak
menerima zakat itu ialah sebagai berikut:
-
Fakir
-
Miskin
-
’Amil
-
Muallaf
-
Hamba sahaya
-
Gharimin
-
Sabilillah
-
Musafir
Yang tidak berhak menerima zakat :
-
Orang kaya
-
Hamba sahaya
-
Keturunan Rasulullah
-
Orang yang dalam tanggungan yang berzakat
-
Orang kafir
Adapun hikmah zakat itu
adalah sebagai berikut:
1.
Zakat menjaga dan memelihara harta dari incaran mata dan tangan para
pendosa dan pencuri.
2.
Zakat merupakan pertolongan bagi orang-orang fakir dan orang-orang yang
sangat memerlukan bantuan.
3.
Zakat menyucikan jiwa dari penyakit kikir dan bakhil.
4.
Zakat diwajibkan sebagai ungkapan syukur atas nikmat harta yang telah
dititipkan kepada seseorang.
DAFTAR PUSTAKA
·
Al-Zuhayly, Wahbah. 1997. Zakat Kajian Berbagai Mazhab. Bandung: PT.
Remaja Rosdakarya
·
Moh. Rowi Latief & A. Shomad Robith. 1987. Tuntunan Zakat Praktis.
Surabaya: Indah, 1987
·
K.H.M. Syukri Ghozali, dkk. 1997. Pedoman Zakat 9 Seri.
Jakarta: Proyeksi Peningkatan Sarana Keagamaan Islam, Zakat dan Wakaf
·
Dr. H. Amiruddin Inoed, dkk. 2005. Anatomi Fiqh Zakat (Potret &
Pemahaman Badan Amil Zakat Sumatera Selatan). Sumatera Selatan: Pustaka
Pelajar
·
Dr. Abdul Al-Hamid Mahmud Al-Ba’ly. 2006. Ekonomi Zakat : Sebuah Kajian
Moneter dan Keuangan Syariah. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada
[1][1] Dr. Wahbah Al-Zuhayly,
Zakat Kajian Berbagai Mazhab, (Bandung: PT. Remaja Rosdakarya, 1997),
h.82
[3][3] K.H.M. Syukri Ghozali, dkk, Pedoman
Zakat 9 Seri, (Jakarta: Proyeksi Peningkatan Sarana Keagamaan Islam, Zakat
dan Wakaf, 1997), h.107-108
[4][4] Dr. H. Amiruddin
Inoed, dkk, Anatomi Fiqh Zakat (Potret & Pemahaman Badan Amil Zakat
Sumatera Selatan), (Sumatera Selatan: Pustaka Pelajar, 2005), h. 9-11
[5][5] Dr. Abdul Al-Hamid
Mahmud Al-Ba’ly, Ekonomi Zakat : Sebuah Kajian Moneter dan Keuangan Syariah,
(Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2006), h. 3
[11] Ibid, h. 86-88
0 komentar:
Post a Comment